Selayang Pandang Pembeda SMA Dengan SMK


Oleh : Drs. Sjahrir Tamsi  M.Pd.

(Kepala SMKN 1 Tapalang Barat)


Berdasarkan Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, Pembeda SMA dengan SMK adalah sebagai berikut : 


A. Jenis


SMA : Pendidikan Umum

SMK  : Pendidikan  Kejuruan


B. Bentuk

SMA : Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliah (MA). SMKN Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan sebuah bentuk jenjang pendidikan menengah "Umum" secara formal yang ada di Indonesia dan ditempuh setelah lulus SMP atau yang sederajat.

SMK : Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. 


Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang merupakan pendidikan menengah formal yang berbentuk "Kejuruan" secara formal yang ada di Indonesia dan ditempuh setelah lulus SMP atau yang sederajat.


C. Masa Studi SMA : 

Masa studi yang ditempuh selama di SMA yaitu, 3 (tiga) tahun, mulai dari kelas 10 hingga kelas 12. Berakhir di tahun ketiga atau kelas 12.

SMK : Masa studi yang ditempuh selama di SMK yaitu 3 (tiga) tahun, dan ada sejumlah SMK yang masa studinya selama 4 (empat) tahun, bahkan dalam waktu dekat ini seluruh SMK akan sama masa studinya yaitu dirambah 1 (satu) tahun menjadi 4 (empat) tahun.


D. Perubahan Masa Studi

SMA : Tidak ada

SMK : Pemerintah melalui Kemendikbudristek RI membuat inovasi, yakni masa pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditambah setahun, yang tadinya ditempuh 3 (tiga) tahun menjadi 4 (empat) tahun. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto mengatakan perubahan itu merupakan bagian dari inovasi.


"Dalam waktu dekat, akan berinovasi dengan mengubah SMK yang tadinya 3 (tiga) tahun menjadi 4 (empat) tahun atau setara dengan diploma satu atau diploma dua".


Dengan perubahan lamanya studi pada SMK menjadi 4 (empat) tahun, maka peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendapatkan bekal sebelum terjun ke dunia usaha dan dunia industri dan atau berwirausaha.


E. Bidang Keahlian, Program Keahlian/Konsentrasi Keahlian 

SMA : Tidak ada

SMK : Berdasarkan Peraturan Kemendikbudristek RI Nomor 165/M/2021 Tentang Program SMK, terdapat pembelajaran paradigma baru memiliki spektrum 10 Bidang Keahlian dan 50 Program Keahlian, yaitu sebagai berikut :


1. Teknologi Konstruksi dan Properti yang terdiri atas Teknik Perawatan Gedung, Konstruksi dan Perawatan Bangunan Sipil, Teknik Konstruksi dan Perumahan, dan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan;


2. Teknologi Manufaktur dan Rekayasa, yang terdiri atas Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam, Teknik Logistik, Teknik Elektronika, Teknik Pesawat Udara, Teknik Konstruksi Kapal, Kimia Analisis, Teknik Kimia Industri, dan Teknik Tekstil;


3. Energi dan Pertambangan, yang terdiri atas Teknik Ketenagalistrikan, Teknik Energi Terbarukan, Teknik Geospasial, Teknik Geologi Pertambangan, dan Teknik Perminyakan;


4. Teknologi Informasi, yang terdiri atas Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi;


5. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, yang terdiri atas Layanan Kesehatan, Teknik Laboratorium Medik, Teknologi Farmasi, dan Pekerjaan Sosial;


6. Agribisnis dan Agriteknologi, yang terdiri atas Agribisnis Tanaman, Agribisnis Ternak, Agribisnis Perikanan, Usaha Pertanian Terpadu, Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian, dan Kehutanan;


7. Kemaritiman, yang terdiri atas Teknika Kapal Penangkapan Ikan, Nautika Kapal Penangkapan Ikan, Teknika Kapal Niaga, dan Nautika Kapal Niaga;


8. Bisnis dan Manajemen, yang terdiri atas Pemasaran, Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis, dan Akuntansi dan Keuangan Lembaga;


9. Pariwisata, yang terdiri atas Usaha Layanan Pariwisata, Perhotelan, Kuliner, serta Kecantikan dan Spa; serta


10. Seni dan Ekonomi Kreatif, yang terdiri atas Seni Rupa, Desain Komunikasi Visual, Desain dan Produksi Kriya, Seni Pertunjukan, Broadcasting dan Perfilman, Animasi, dan Busana.


F. Uji Kompetensi Keahlian (UKK)

SMA : Tidak ada

SMK : Uji Kompetensi Keahlian diselenggarakan pada SMK untuk mengukur Kompetensi Peserta Didiknya. Dan bagi yang dinyatakan lulus diberikan SERTIFIKAT sebagai bekal dan pegangan untuk bisa bekerja di Industri, bisa berwirausaha, dan mandiri.


Inilah intinya yang harus menjadi acuan dan motivasi bagi yang menentukan pilihannya masuk SMK. Ditambah lagi nilai plusnya adalah Ijazah yang diperoleh bagi yang dinyatakan Lulus Ujian Sekolah bisa digunakan untuk melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi Vokasi yang relevan dengan Kompetensi yang dimilikinya.


G. Praktik Kerja Lapangan  disingkat PKL

SMA : Tidak ada

SMK : Peserta Didik pada SMK diwajibkan mengikuti program Praktik Kerja Lapangan atau Industri.

PKL dilaksanakan selama 3 bulan, 6 bulan, dan bahkan ada 1 tahun bagi SMK yang masa studinya 4 tahun. 


H. Unit Produksi

SMA : Tidak ada

SMK : Landasan Unit Produksi merupakan program sekolah dalam upaya menuju sekolah yang mandiri sekaligus memberikan sarana bagi guru dan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan keterampilan yang dimiliki. Oleh karenanya unit produksi harus dilaksanakan pada sekolah menengah kejuruan yang telah memungkinkan melaksanakan Unit Produksi. Pedoman penyelenggaraan unit produksi yang tercantum dalam Pedoman Pelaksanaan Unit Produksi : 


1. Peraturan Pemerintah RI No 29 tahun 1990 bab IX pasal 29 ayat 2 “Untuk mempersiapkan peserta didik SMK menjadi tenaga kerja, maka pada SMK dapat didirikan unit produksi yang beroperasi secara profesional.” 


2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 0873/P/1986 tanggal 20 Desember 1986 tentang pemanfaatan barang dan jasa hasil praktek karya disekolah dan perguruan tinggi di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan. 


3. Keputusan Dirjen Dikdasmen no 294c/Kep/RI/1986 tanggal 30 Desember 1986 tentang petunjuk pelaksanaan pemanfaatan hasil praktek peserta didik. 


4 Keputusan bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri Koperasi No. 5151/MK/PTS/III/841/ tanggal 22 Maret 1984 tentang pola dasar pembinaan koperasi. 


5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 0490/U/1992 tanggal 30 Desember 1992 bab XIII pasal 29 “Setiap SMK mengusahakan penyelenggaraan unit produksi”. 


6. Kegiatan unit produksi di SMK berpedoman pada kurikulum dan tidak dibenarkan mengurangi sasaran pencapaian kurikulum. 


7. Lampiran 1 keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 080/U/1993 tentang pemanfaatan unit produksi yang beroperasi secara profesional sebagai wahana keahlian kejuruan.


I. Teaching Factory

SMA : Tidak ada

SMK : Dalam Grand Design TeFa SMK di definisikan sebagai suatu konsep pembelajaran di SMK berbasis produksi/jasa yang mengacu kepada standar dan prosedur yang berlaku di industri dan dilaksanakan dalam suasana seperti yang terjadi di industri, dan dalam pelaksanaannya menuntut keterlibatan mutlak pihak industri sebagai pihak yang relevan menilai kualitas hasil pendidikan dari SMK.


Model pembelajaran berbasis industri berarti bahwa setiap produk praktik yang dihasilkan adalah sesuatu yang berguna dan bernilai ekonomi atau daya jual dan diterima oleh pasar. 


Teaching Factory atau disebut dalam PP 41 tahun 2015. Pabrik dalam sekolah (teaching factory) adalah sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan kondisi nyata Industri dan tidak berorientasi mencari keuntungan


J. BLUD

SMA : Tidak ada

SMK : Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.


BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.


BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah.


BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 48 disebutkan bahwa “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”. 


Berkaitan dengan hal tersebut, peran kepala sekolah sangat penting. SMK tidak hanya dipandang sebagai sebuah lembaga pendidikan saja, namun juga SMK harus dapat dipandang sebagai sebuah korporat yang memerlukan manajemen secara menyeluruh yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pengajaran, keuangan, kekayaan, SDM, strategi, pemasaran, pengembangan, dan sebagai sebuah lembaga pendidikan saja, namun juga SMK harus dapat dipandang sebagai sebuah korporat yang memerlukan manajemen secara menyeluruh yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pengajaran, keuangan, kekayaan, SDM, strategi, pemasaran, pengembangan, dan sebagainya.


Adapun Tujuan BLUD secara umum adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 


Jika sudah berbentuk BLUD, diharapkan SMK tidak perlu lagi meminta modal kepada negara dan melaporkan pendapatannya ke kas negara. Jadi, cukup dikelola oleh masing-masing SMK di bawah pengawasan Komite dan Sekolah itu sendiri. Pembentukan BLUD ini dipandang penting bagi SMK yang telah mampu mengembangkan teaching factory, juga untuk SMK yang sudah menerima bantuan revitalisasi dari Pemerintah Pusat. Hasil dari BLUD itulah yang nantinya dapat digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan SMK.


KEUNGGULAN SMK BLUD


Keunggulan utama dalam penerapan pola tata kelola keuangan BLUD pada SMK yakni mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menegaskan bahwa fleksibilitas keuangan berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan. Hal ini berarti bahwa penerapan BLUD pada SMK memiliki dua hal pokok yaitu:


1. Tidak dituntut untuk  mencari keuntungan  Penerapan tata kelola  BLUD pada SMK semata-mata untuk  meningkatkan layanan   kepada masyarakat dalam rangka  memajukan  kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 


2. Menjalankan praktik bisnis yang sehat SMK  BLUD dituntut untuk menjalankan praktek bisnis yang sehat dalam  memberikan layanan kepada masyarakat.  Praktek bisnis yang sehat yaitu penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik  dalam rangka.  pemberian layanan yang  bermutu,  berkesinambungan dan berdaya saing. 


SMK termasuk ke dalam bentuk SKPD yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan maupun dari APBD. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama