Jelang Evaluasi Pj Kepala Daerah, Mendagri Perlu Evaluasi Posisi Sekjen Kemendagri


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Praktisi hukum Ade Mardiansyah SH MH berharap Mendagri  Tito Karnavian mengevaluasi kembali  posisi Suhajar Diantoro sebagai Sekjen Kemendagri, mengingat rekam jejaknya yang kurang baik saat dirinya menjabat Rektor IPDN.


Hal ini, ujar advokat yang vokal ini, juga terkait dengan adanya proses evaluasi terhadap sejumlah Pj Kepala Daerah yang saat ini sudah menjabat hampir setahun.


Karena Sekjen Kemendagri termasuk anggota tim evaluasi Pj Kepala Daerah.


Evaluasi ini, seperti diketahui,  akan menentukan apakah yang bersangkutan layak diperpanjang jabatannya atau tidak.


Menjelang masa evaluasi jabatan Pj Kepala Daerah ini, sejumlah pihak telah mengingatkan bahwa proses evaluasi ini rawan dengan kasus penyuapan.  


Sejumlah kalangan pun bahkan meminta KPK  melakukan pengawasan ketat terkait proses evaluasi para Pj Kepala Daerah, untuk mencegah adanya tindak penyuapan.


"Pengawasan yang ketat ini untuk mencegah terjadinya tindak penyuapan," tandas Ade Mardiansyah, di Jakarta, Kamis (16/3/2023).


Masyarakat berharap proses evaluasi Pj Kepala Daerah ini benar-benar bersih dari praktek koruptif.


Dikatakannya, banyak pihak yang meragukan integritas Tim Evaluasi ini, karena ada oknum yang memiliki catatan (track record) yang kurang baik. Misalkan, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.


Siapakah sosok Suhajar Diantoro? Dia adalah mantan Rektor Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).


Dia dicopot sebagai Rektor IPDN oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dari jabatannya, pada tahun 2015 lalu, karena diduga terlibat kasus suap.


Suhajar Diantoro sendiri dilantik menjadi Rektor IPDN pada tahun 2013, untuk periode hingga tahun 2017, oleh Menteri Dalam Negeri yang saat itu masih dijabat oleh Gamawan Fauzi.


Namun pada tahun 2014, namanya sempat terseret kasus dugaan suap mahasiswa baru IPDN, yang membuat dia dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.


Dalam pemberitaan kantor berita Antara, tertanggal 6 November 2014, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, disebutkan, memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk memanggil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Suhajar Diantoro dalam dugaan kasus dugaan suap mahasiswa baru perguruan tinggi ini.


"Saya sudah menerima laporan terkait berbagai macam hal yang menyangkut Rektor IPDN kita. Tolong dipanggil rektor itu, (dan) siapa saja yang mengetahui (kasus tersebut). Sabtu (8/11) atau Senin depan (10/11) bisa tolong dipanggil Rektor IPDN," kata Tjahjo, seperti dikutip antaranews.com. 


Usai dicopot dari jabatan Rektor IPDN, Suhajar Diantoro, lalu menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintah Kemendagri.


Kemudian saat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dijabat Tito Karnavian, Suhajar  dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) definitif Kemendagri, pada 10 Maret 2022.


Kasus suap itu mencuat, ketika salah seorang orangtua siswa di Tanjungpinang Kepri, Andi Cori Patahudin, membeberkan pemberian 10 ribu dolar AS kepada Suhajar yang saat itu Rektor IPDN sebagai jaminan untuk memuluskan anaknya masuk ke institut itu pada 2014 lalu. 


Andi Cori merasa ditipu dan dimanfaatkan Suhajar, yang memberikan janji-janji akan dapat memasukkan anaknya sebagai praja IPDN.


Dia mengaku, pemberian uang itu, dilakukan dirinya langsung pada  Suhajar di sebuah mall di Jakarta saat bertemu denganya pada Agustus 2014 lalu. Dan saat itu, Suhajar juga sempat menanyakan nilai rata-rata UN anaknya dan menganjurkan agar anaknya mengikuti psikotest sebagai persiapan masuk seleksi IPDN. 


"Saya berbincang banyak dengan dia, dan saya bilang kalau nilai rata-rata anak saya 8,7, hingga dia mengiyakan dan saya serahkan uang 10 ribu dolar," ujar Andi Cori kepada wartawan.


Namun dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa IPDN 2014, dari 26 orang kuota yang ditetapkan untuk Kepri, ternyata anaknya tidak lolos. Terus terang, kata Andi Cori, dirinya sangat kesal dengan tidak lulusnya anaknya, dan ketika Rektor IPDN itu dihubungi, malah ponselnya tidak aktif.


Andi Cori mengatakan, jika dari keseluruhan soal yang diuji, dikatakan dapat diisi dan dijawab oleh anaknya. Hanya satu soal yang tidak bisa dijawab, hal itu juga menyangkut umur dirinya sebagai bapak dari calon mahasiswa.


"Mengenai pelaksanaan seleksi ini, juga pernah saya pertanyakan pada panitia pelaksana seleksi penerimaan. Namun jawaban mereka beralasan, jika penerimaan mahasiswa IPDN ini, sudah diawasi oleh KPK," ujarnya bercerita. 


Selain itu, Andi Cori juga mengaku, sempat berusaha ke Kampus IPDN Jatinangor guna menemui Suhajar. Namun selama dua hari dirinya menginap di sana, Suhajar tidak dapat ditemui, dengan alasan sedang berada di luar daerah. 


"Selanjutnya, setelah beberapa kali saya hubungi, Suhajar mengajak bertemu di Jakarta, berjanji akan meloloskan anak saya pada penerimaan IPDN berikutnya. Sedangkan masalah uang 10 ribu Dolar dijanjikan akan dikembalikan," ujarnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama