Alokasi DBHCT Kab Rembang Tahiun 2011 Naik 21%


REMBANG-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)  yang akan diterima Pemerintah Kabupaten Rembang, tahun 2011  naik sekitar  21%. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jateng Nomor 155 Tahun 2010 perihal DBHCHT Bagian Pemprov Jateng dan Pemkab serta Pemkot di Jateng 2011.
Kabag (Kepala Bagian ) Perekonomian Setda Rembang, Ir.Muntoha MM  menyebutkan, tahun depan alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Rembang sebesar 2,8 milyar rupiah.angka tersebut kata dia, naik  21% dari penerimaan tahun 2010 sebanyak 2,3 miliar rupiah.
Dia menyebutkan , DBHCHT sebesar 2,8 miliar rupiah tersebut belum masuk pada APBD 2011. Penyebabnya kata dia, keputusan Menteri Keuangan dan Surat Gubernur Jateng tentang DBHCHT diterima setelah APBD Rembang 2011 telah ditetapkan oleh DPRD Rembang.
''Sementara  saat ini APBD 2011 sedang dievaluasi oleh gubernur, sehingga pendapatan daerah berasal dari DBHCHT akan dimasukkan APBD pasca evaluasi,''terangnya.
Muntoha menambahkan, Pemkab Rembang berencana menggunakan DBHCHT untuk membiayai program pemberdayaan masyarakat. Rencanan tersebut kata dia  masih akan dikoordinasikan dengan seluruh SKPD  dengan mengacu bentuk kegiatan tahun lalu.
''Antara lain untuk pengembangan pertanian, pendampingan usaha mikro, kecil dan menengah, serta sosialisasi pemberantasan cukai ilegal,''tukasnya.(hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama