Keterangan Foto: Sejumlah keluarga terdakwa berdoa di depan Pengadilan Negeri Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi,Kasubag Humas Polres Rembang Ipda Abbas mengatakan,langkah pengamanan memang segaja ditingkatkan semata-mata untuk mencegah terjadinya tindakan anarkis ataupun kejahatan. ’’Termasuk sengaja melakukan sweeping kepada warga untuk menghindarkan penggunaan benda-benda tajam yang itu bisa membahayakan orang lain,’’ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Suwono mengatakan, para pelaku dituntut hukuman masing-masing selama enam tahun . Hal ini mengingat pembunuhan dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi dan korban sendiri salah sasaran. ’’Para terdakwa yang berjumlah 11 orang dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 dan 3 dengan hukuman maksimal enam tahun penjara,’’ungkapnya.
Selain itu, kata dia, kejadian itu juga memiliki dampak yang begitu besar yakni membuat resah masyarakat, mengakibatkan penderitaan lahir bathin baik korban maupun anggota keluarga korban. ’’Semestinya tuntutan hukumannya selama 12 tahun, namun karena para tersangka masih anak-anak hukuman yang dikenakan hanya separuhnya yakni 6 tahun penjara ,’’ungkapnya.
Dia berharap, tuntutan hukuman bagi 11 terdakwa warga Mojowarno bisa dikabulkan oleh majelis hakim nantinya. Kalaupun tidak bisa minimal 2/3 dari tuntutan yang diajukan dalam persidangan. .’’Jika putusan hakimkurang atau tidak sesuai aturan ,dan apa yang dituntutkan ,tentu kami akan mengupayakan banding,’’tukasnya.
Perwakilan Pengunjuk rasa ,Suyatman mengaku , merasa kecawa dengan tuntutan yang terlihat meringankan para terdakwa dengan hanya tuntutan maksimal enam tahun penjara saja. Padahal, kata dia, hukuman itu belum sebanding dengan perbuatan meraka. ’’Namun demikian kami akan tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,’’keluhnya.
Sementara itu kepala desa Mojowarno Sumardi mengatakan, sebagai aparat pemerintah desa bagaimanapun memiliki kewajiban mendampingi warganya, meskipun sedang terbelit kasus hukum. Dia menilai tuntutan yang diajukan JPU akan di hormati sebagai bagian dari ekanisme hukum yang berlaku. ’’Sehingga apapun itu merupakan yang terbaik, sambil menunggu keputusan hakim nantinya,’’ujarnya.
Dia menceritakan, pada saat pembacaan tuntutan oleh JPU mayoritas ibu para tersangka shock dengan hal tersebut. Bahkan, kata dia, sempat ada beberapa orang tua (red-ibu ) yang pingsan usai mendengarkan pembacaan tuntutan. ’’Namun akhirnya meraka pasrah dan menerima kondisi yang seperti itu, pasalnya memang anak-anak mereka terbukti bersalah,’’tandasnya.(hasan)