Sebelas Tersangka Pengeroyokan di Rembang Dituntut Enam Tahun Penjara

Keterangan Foto: Sejumlah keluarga terdakwa berdoa di depan Pengadilan Negeri Rembang.

REMBANG-Ratusan Warga  Desa Sembiyan  kembali mendatangi  Pengadilan Negeri  Rembang untuk menyaksikan jalannya persidangan yang berlangsung  secara tertutup. Satu kompi  (125 personel) Polres   Rembang  berjaga-jaga di luar gedung . Tak seperti pengamanan sebelumnya  mengingat agenda pembacaan tuntutan  oleh jaksa penuntut umum , agaknya kali ini aparat  lebih memperketat pengamanan. Bahkan  aparat  sempat melakukan sweeping  kepada seluruh warga sembiayan  di depan pintu masuk kantor pengadilan negeri Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Kukuh Kalis Susilo didampingi,Kasubag Humas Polres Rembang Ipda Abbas mengatakan,langkah pengamanan memang segaja ditingkatkan semata-mata untuk  mencegah terjadinya tindakan anarkis ataupun kejahatan. ’’Termasuk  sengaja melakukan sweeping kepada warga untuk menghindarkan penggunaan benda-benda tajam yang itu bisa membahayakan orang lain,’’ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum  Suwono  mengatakan, para pelaku dituntut  hukuman masing-masing selama enam tahun . Hal ini mengingat  pembunuhan  dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi dan korban sendiri salah sasaran. ’’Para terdakwa yang berjumlah 11 orang dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 dan 3 dengan hukuman maksimal enam tahun penjara,’’ungkapnya.

Selain itu,  kata dia, kejadian itu juga memiliki dampak yang begitu besar yakni membuat resah masyarakat, mengakibatkan penderitaan lahir bathin baik korban maupun anggota keluarga korban. ’’Semestinya tuntutan  hukumannya  selama 12 tahun, namun karena para tersangka masih anak-anak hukuman yang dikenakan hanya separuhnya  yakni 6 tahun penjara ,’’ungkapnya.

Dia berharap, tuntutan hukuman bagi 11 terdakwa warga Mojowarno  bisa dikabulkan oleh majelis hakim nantinya. Kalaupun tidak bisa minimal 2/3 dari tuntutan yang diajukan dalam persidangan. .’’Jika   putusan hakimkurang atau tidak sesuai  aturan ,dan apa yang dituntutkan ,tentu kami   akan  mengupayakan banding,’’tukasnya.

Perwakilan Pengunjuk rasa ,Suyatman mengaku , merasa  kecawa dengan tuntutan yang terlihat meringankan para terdakwa dengan hanya tuntutan maksimal  enam  tahun penjara saja. Padahal,  kata dia, hukuman itu belum sebanding dengan perbuatan meraka. ’’Namun demikian kami akan tetap menghormati dan  mengikuti proses hukum yang berlaku,’’keluhnya.

Sementara itu kepala desa Mojowarno Sumardi mengatakan, sebagai aparat pemerintah desa bagaimanapun memiliki kewajiban mendampingi warganya, meskipun sedang terbelit kasus hukum. Dia menilai tuntutan yang diajukan JPU akan di hormati sebagai bagian dari ekanisme hukum yang berlaku. ’’Sehingga apapun itu merupakan yang terbaik, sambil menunggu keputusan  hakim nantinya,’’ujarnya.

Dia menceritakan,  pada saat pembacaan tuntutan oleh JPU mayoritas ibu para tersangka shock dengan hal tersebut. Bahkan,  kata dia, sempat ada beberapa orang tua (red-ibu )  yang  pingsan usai mendengarkan pembacaan tuntutan. ’’Namun akhirnya meraka pasrah dan menerima kondisi yang seperti itu, pasalnya memang anak-anak mereka terbukti bersalah,’’tandasnya.(hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama