Polres Rembang Bekuk Dua Pejambret

REMBANG - Dua pelaku penjambretan pada Rabu (27/4)malam sekira pukul 19.30 WIB, berhasil dibekuk aparat Kepolsian Resor Rembang. Kini kedua pelaku tengah diperiksa intensif guna mengetahui telah berapa kali melakukan tindak kriminal serupa.

Kapolres Rembang AKBP Adhi Fandy Ariyanto melaui Kasat Reskrim AKP Sugirman disela penyidikan menjelaskan, pelaku dua orang yaitu Ahmad Showfan usia 20 tahun pekerjaan swasata warga RT 1-RW 6, dan Yoki Yusmawan usia 16 tahun berstatus pelajar Madrasah Aliyah Negeri Rembang, warga RT 2-RW 3, sama dari desa Sridadi kecamatan Rembang. "Perbuatan pelaku termasuk pencurian dengan kekerasan (curas), dengan lokasi kejadian di jalan desa Pulo kecamatan Rembang," terangnya.     

AKP Sugirman mengungkapkan kronologi kejadian, seusai korban Okviana Sari usia 26 tahun warga RT 2-RW 3 desa Pulo kecamatan Rembang mengambil sejumlah uang dari ATM satu perbankan di Jalan Wahidin. Ketika dalam perjalanan pulang ke rumah dan berada di tempat sepi, tiba-tiba dua pelaku memepet sepeda motornya. "Pelaku berusaha menjambret tas yang dibawanya," ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Sugirman, sempat terjadi tarik-menarik hingga akhirnya pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban. Saat pelaku kabur, korban berteriak-teriak minta tolong, mengundaang perhatian warga. "Begitu mengetahui bila korban usai menjadi korban penjambretan, segera melaporkan kejadian itu ke Polres Rembang, sementara beberapa orang  bergegas melakukan pengejaran, namun
kehilangan jejak," ujarnya.

Sementara anggota Reskrim yang datang tak lama setelah menerima laporan lanjut AKP Sugirman, kemudian melaukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. "Keduanya segera digelandang ke Mapolres," cetusnya.

Kasat Reskrim AKP Sugirman menambahkan, barang bukti yang diamankan berikut pelaku yaitu sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi K 5057 ZD yang digunakan melakukan penjambretan dan tas milik korban berisi sejumlah uang, HP dan surat-surat penting. "Untuk dua pelaku curas kami kenakan pasal 365 KUHP. Diancam hukuman penjara hingga 12 tahun," imbuhnya.

Sementara korban Okviana Sari saat dimintai keterangan oleh penyidik, dia menjelaskan saat keluar dari ATM melihat pelaku di dekat sepeda motor yang diparkirnya. Ketika dalam perjalanan  pulang terlihat pelaku membuntuti. "Saat berada di tempat sepi kemudian mencegat dan menjambret tas yang saya bawa," ungkapnya. (hasan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama