DPO Setahun Pelaku Curat Dibekuk Polisi

REMBANG (wartamerdeka.com) - M.Alimin (31 th)  warga desa Lodan Kulon kecamatan Sarang yang selama setahun  masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO ) karena melakukan aksi tindak kejahatan curat pencurian sepeda motor dengan pemberatan, di wilayah Kecamatan Sedan pada Senen 30 Mei  tahun 2011 lalu, pada  hari Minggu  (13/5/2012) berhasil dibekuk   Jajaran anggota  Resmob Polres Rembang di dukuh gean Desa Latsari kecamatan Bulu Bancar Kab Tuban. Kapolres Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Susilo  mengungkapkan, setahun lalu pelaku tersebut adalah tersangka pencuri sepeda motor milik Murodi warga Desa Sidorejo Kecamatan Sedan.


"Sebelumnya  pada 1 April 2012, kami  telah menangkap rekan Ngalimin bernama  Assin  berikut barang bukti berupa sepeda motor  yang sebelumnya sempat diamankan di Tuban. Saat ini,  Ngalimin masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Rembang,” katanya.

Masih kata Kasat Reskrim, penaangkapan tersangka bermula saat itu kami mengendus keberadaan pelaku berkeliaran di dekat  pasar Sarang, petugas resmob terus menguntitnya hingga ke arah seletan menuju desa Bonjor selanjutnya ke arah   desa Sampung perbatasan Jateng- Jatim. "Tepat sampai di dukuh Gean  Desa Latsari Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Alimin berhasil kami bekuk tanpa perlawanan dan langsung kami gelandang ke Mapolres,” terangnya.

"Sejumlah barang bukti yang kami  amankan  dua unit sepeda motor SPM jenis honda Astrea Nopol K 4954 FD a ,dan Honda Revo Nopol K 9927 KD , tersangka  kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman atau pidana 7 tahun penjara,” tandas Kasat reskrim. (Hasan) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama