BEKASI (wartamerdeka) – Satuan Tugas (satgas) Khusus Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Dirjen Daglu non-aktif, Partogi Pangaribuan yang beralamat di Perumahan Mas Naga, Jalan Gunung Gede II No 59 RT009 RW012 Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (31/07/2015) siang.
Penggeledahan ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Partogi sebagai tersangka dalam kasus suap di Ditjen Daglu Kemendag terkait dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penggeledahan dipimpin Wadir Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Arie Ardian dan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto. Ada sekitar 25 orang polisi yang melaksanakan penggeledahan di rumah tersebut. Sekitar 10 orang polisi dengan seragam serba hitam berjaga-jaga di depan rumah Partogi.
Kedatangan polisi ke rumah Partogi ini disambut keluarganya, ada sejumlah keluarga Partogi di dalamnya. Anak lelaki Partogi membukakan pintu bagi petugas setelah petugas memperlihatkan Surat Perintah (Sprint) penggeledagan.
Rumah Partogi tergolong cukup mewah yakni, terdiri dari bangunan 2 lantai, rumah bercat warna krem ini berdiri di atas lahan seluas 180 m2.
Sementara di garasi rumahnya, tidak satu pun tampak mobil milik Partogi. Akses menuju masuk ke rumah Partogi dipagari sebuah portal dan di ujung ada pagar menutup akses.
Ada rumah di depan rumah Partogi. Di samping bangunan rumahnya, ada sebuah lahan kosong yang diperuntukan untuk parkiran mobil. Rumah Partogi yang paling besar dan mewah dibanding 2 rumah tetangganya.
Belum diketahui apa yang dicari aparat kepolisian di rumah Partogi tersebut. Seorang nara sumber di kepolisian mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan juga aset Partogi yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
Partogi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada malam tadi. Sampai saat ini Partogi masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian. (Agus)
Tags
Nasional