Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Diduga Bawa Daun Ganja Kering Warga Tanjung Samak Diamankan BC


Diduga Bawa Daun Ganja Kering Warga Tanjung Samak Diamankan BC
KARIMUN (wartamerdeka.net) – Salah satu penumpang kapal Ferry MV.TRANS JB berinisial “E” (25) warga kelahiran Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau dari pelabuhan Kukup Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun diamankan petugas Bea Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun yang bertugas di pelabuhan ferry Internasional, Rabu (16/08-2017) sekitar pukul 12:30 WIB.

Berawal dari petugas Bea Cukai sedang melakukan profiling dan melhat tingkah laku “E” yang mencuriga saat melewati pemeriksaan x-ray,petugas langsung mengamankan serta melakukan pemeriksaan mendalam terhadap “E” dan ditemukan 1 (satu) bungkus yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang disimpan disaku celana sebelah kanan depan.
Selanjutnya petugas Bea Cuaki membawa “E” ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan pengakuan dari “E” daun ganja kering tersebut dibeli di Malaysia untuk pemakaian pribadi dan setelah dilakukan penimbangan diketahui barang berupa daun ganja kering yang diduga ganja tersebut adalah 1,34 gram.
Atas perbuatan “E” tersebut telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa ganja kering secara melawan hukum (Penyeludupan) dipelabuhan ferry Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas penegahan Ganja Kering ini,kasusnya telah dilimpahkan kepada Polres Karimun,Polda Kepri untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama