BPN Kabupaten Bekasi Siap Bagikan 6000 Sertifikat Tanah melalui Program PTSL

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Deni Santo

BEKASI (wartamerdeka.net) - Dalam rangka memperingati Hari Agraria Nasional yang ke-57,   Kantor Agraria  dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Kabupaten Bekasi telah membagikan sejumlah sertifikat tanah kepada masyarakat.


Sertifikat yang dibagikan ini adalah yang berasal dari dari program Pendaftaran Tanah Sistematik  Lengkap (PTSL), yang dulu bernama Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Ini adalah program sertifikasi tanah yang biayanya disubsidi pemerintah.

"Di Kabupaten Bekasi, kami telah menargetkan pembuatan 6000 sertifikat melalui program PTSL,  dan kini tinggal dibagikan saja, " ujar Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Deni Santo,  kepada wartamerdeka.net, kemarin.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi)  yang meminta BPN bisa membuat 5 Juta sertifikat tanah di seluruh Indonesia, tahun 2017 ini melalui program PTSL.

Pada kesempatan itu,  Deni Santo juga  menghimbau kepada masyarakat agar segera mengurus sertifikat tanah dari Hak Guna Bangunan ke Hak Milik ke kantor BPN.

”Sekarang ini kan,  mengurus sertifikat tanah mudah dan murah,” ujarnya.

Diingatkannya, sertifikat tanah itu penting, karena menjadi bukti kepemilikan. Selain itu juga untuk menghindari adanya sengketa, juga memiliki nilai ekonomis.

Ketika ditanya, sebenarnya pembuatan sertifikat tanah itu butuh waktu berapa lama, Deni Santo mengatakan, produk hukum itu ngga mungkin tanpa aturan, pasti ada aturannya, makanya disini ada dua produk.

Produk yang pertama adalah  Produk Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan produk yang Kedua adalah  Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

"Sebenarnya kalau kedua produk itu sudah  sesuai SOP-nya, kalau keadaan berkasnya komplit,  tidak terjadi masalah, tidak terjadi sengketa, tidak terjadi gugatan, tidak sita di dalam pengadilan, itu 5 hari bisa terbit surat sertifikat tanahnya," tegasnya.

Namun  kalau datanya tidak komplit, harus diklarifikasi dan namanya berbeda,  tentu butuh waktu.  Jadi harus dengan kehati hatian.
 
Deni Santo bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, memang dikenal cukup inovatif dalam memberikan pelayanan Pertanahan kepada masyarakat. Banyak terobosan telah dilakukan.  
  
Di antaranya pelayanan dengan SMS. Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,  katanya, bisa mendapatkan informasi layanan dan mengadukan keluhan mengenai pengurusan sertifikat ke no 0822 0882 0022.

”Dengan menghubungi nomor tersebut masyarakat dapat merasakan mudahnya mengurus sertifikat itu sepanjang persyaratan dan prosedurnya dipenuhi, semuanya akan cepat dilayani, " ujarnya lagi.

Ke depan,  kata Deni Seto,  Kantor BPN Bekasi akan menggunakan aplikasi Whats App (WA) . “Kami sedang siapkan,”tegas Deni.(pandi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama