Walikota Cilegon Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Wali Kota Cilegon
Tubagus Iman Ariyadi

JAKARTA (wartamerdeka.net) - Bertambah lagi kepala daerah yang terjaring. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.


Diketahui, sebanyak 10 orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Cilegon tersebut.

Operasi itu dilakukan KPK pada Jumat (22/9/2017) sekitar pukul 19.00 WIB malam. KPK langsung menyegel kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) yang berlokasi di Cilegon Business Square Blok C No. 10-12 Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten. Sebanyak 10 orang diamankan dalam OTT tersebut.

"Ada tim Penindakan KPK yang ditugaskan di daerah Banten. Sampai tengah malam hari Jumat, 22 Sept 2017, KPK lakukan OTT di Kab/Kota di Banten. Sejauh ini diamankan sekitar 10 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2017).

Febri melanjutkan, kesepuluh orang itu di antaranya kepala daerah, pejabat dinas dan pihak swasta. KPK mensinyalir ada transaksi korupsi terkait perizinan kawasan industri di Kota Cilegon.

KPK pun telah resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka,  karena diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.  Selain Iman, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Selain itu, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti sebagai tersangka.

Kemudian, satu tersangka lagi yakni Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.

Dalam kasus ini, Iman bersama-sama Dita Prawira dan Hendry diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart.

Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, awalnya Iman meminta nilai suap yang lebih tinggi.

"Dari info tim lidik, Wali Kota minta dana Rp 2,5 miliar yang harus dipenuhi agar keluar izin amdal," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Menurut Basaria, permintaan Iman tersebut tidak langsung dipenuhi oleh PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) selaku pemilik kawasan, dan PT Brantas Abipraya selaku kontraktor.

Setelah terjadi proses tawar-menawar, akhirnya disepakati uang yang akan diberikan sebesar Rp 1,5 miliar. Rinciannya, Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya.

Basaria mengatakan, PT KIEC sebenarnya sudah memiliki izin prinsip untuk membangun Transmart. Namun, proyek pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (amdal).

Izin tersebut dikeluarkan melalui Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon.

Iman Arsyadjuliandi pun resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iman dan empat orang lainnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri.

Iman Ariyadi selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 00.15 Minggu dini hari. Iman yang mengenakan rompi tahanan oranye disambut sejumlah kerabat yang menunggu di depan Gedung KPK sejak Sabtu sore.

Para kerabat dan anggota keluarga terlihat memeluk Iman sebelum politisi Golkar tersebut dibawa menggunakan mobil tahanan KPK. Selanjutnya, Iman akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka lainnya yakni Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Eka Wandoro, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kemudian, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Satu tersangka lainnya, yakni Hendry, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara itu, KPK mengimbau Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti untuk segera menyerahkan diri kepada KPK.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama