MESUJI (wartamerdeka) - Pemkab Mesuji melalui Dinas kesejahteraan masyarakat (Kesra) menggelar pendaftaran sidang itsbat nikah bagi sejumlah pasangan suami istri (pasutri) di wilayah tersebut. Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan kegiatan, dilakukan verifikasi terhadap 200 pasutri yang telah mendaftar untuk mengikuti itsbat nikah, Rabu (25/10).
Proses verifikasi dilaksanakan di Balai desa berasan Makmur kecamatan Tanjung raya, terhadap pasutri dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Mesuji.
Kepala Bagian (kabag) Kesra Selamet Sulaiman SPd I mengatakan, untuk berkas calon peserta itsbat yang sudah sesuai akan di-input di Pengadilan Agama Tulang Bawang, dan pelaksanaan jadwal sidangnya juga akan ditentukan oleh pengadilan agama, serta diwajibkan untuk pasutri datang membawa minimal satu saksi.
"Pasutri yang mendaftar dalam sidang itsbat nikah sebelumnya telah menikah secara sah, melalui Kantor Urusan Agama (KUA), namun kebanyakan dari pasutri itu sendiri banyak yang belum memiliki buku nikah, "katanya.
Lanjut Selamet Sulaiman, Bupati Mesuji Khamami, SH sangat prihatin dengan warga masyarakatnya yang sudah lama menikah tapi belum punya buku nikah, dan diharapkan untuk warga Mesuji bagi yang belum mempunyai buku nikah agar segera mendaftarkan sidang itsbat di masing - masing kecamatan se kabupaten Mesuji . (Muslim)