Divonis 7 Tahun IF Pingsan

PANGKALAN KERINCI (wartamerdeka) - Ine Fersanti
(IF)  terdakwa kasus narkoba  jatuh pingsan mendengar putusan majelis hakim PN Pelalawan yang mengganjar dirinya hukuman 7 tahun penjara,  terkait kasus narkoba.


Ine usai persidangan dan sadar dari pingsannya, mengatakan kepada wartawan tentang kekesalannya terhadap putusan majelis hakim.

"Saya betul-betul kalut saat mendengar putusan majelis hakim karena hukuman saya disamakan dengan Riwansyah. Kalaulah beda 2 bulan saja.  Saya bukan pengedar,  hanya diajak Riwansyah untuk jalan pergi ke Panti Pijat.  Saat ditangkap saya akui kotak rokok itu di tangan saya tapi bukan milik saya. Namun itu disuruh pegang oleh Riwamsyah karena dia sedang bawa sepeda motor, "tuturnya,  kemarin. 

Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budi Dharma Asmara SH MH,didampingi hakim anggota Andry Aswin Sugandi Oetara SH MH dan Nurahmi SH  usai persidangan kepada wartawan mengatakan putusan yang dijatuhkan itu sudah penuh pertimbangan, terutama dari fakta persidangan.

"Karena ada yang meringankan maka hukuman terdakwa kita ringankan  dari tuntutan JPU  8 tahun menjadi 7 tahun, " tuturnya.

JPU Himawan Saputra SH saat dikonfirmasi menerangkan tuntutan yang kita berikan sesuai dengan pasal yang didakwakan. "Tentang putusan,  itu kewenangan Majelis Hakim,"  terangnya.(Ishar D)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama