Pemkab Gorontalo Hadirkan Sistem Elektronik Terintegrasi

Bupati Gorontalo Prof Dr Nelson Pomalingo 

LIMBOTO (wartamerdeka) - Reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah sekarang ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan profesional. Permasalahan saat ini masih lambatnya proses tata naskah dinas dalam hal ini surat telaah yang disampaikan tidak maksimal karena terkendala dengan prosedurnya yang masih manual.


Kondisi saat ini yang terjadi lingkungan Setda Kabupaten Gorontalo, pertama, adalah ketika proses telaah berjalan untuk ditandatangani oleh pejabat berkenaan sering terjadi kendala karena pejabat yang berkenaan untuk menandatangani telaah dimaksud tidak berada ditempat  karena berhalangan rapat, sakit, atau sedang berada di luar daerah, kedua, akibat hal tersebut diatas surat telaah menjadi menumpuk baik di meja sespri, ajudan, atau di meja pejabat yang bersangkutan sehingga pelayanan administrasi menjadi lambat.

“Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, maka tata naskah dinas yang sifatnya manual dikembangkan menjadi Tata Naskah Dinas Elektronik (PerMenpan RB nomor 6 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Instansi Pemerintah),” ungkap Bupati Gorontalo saat dimintai tanggapannya terkait penerapan Sistem Elektronik Terintegrasi (ASISTEN TIGA), Senin (16/10/2017).

Bupati Nelson menambahkan, E-Government adalah upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien. 

Manfaat TNDE adalah mendukung kebijakan perkantoran elektronis, pekerjaan lebih efisien dan efektif, menghemat waktu, dan adanya kemudahan untuk memantau aktivitas  alur telaah lewat aplikasi android.

Kata Bupati Nelson, beberapa manfaat yang diperoleh dengan mengembangkan Aplikasi Sistim Telaah Elektronik  Terintegrasi antara lain (1) meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat melalui layanan informasi yang lebih fleksibel, tanpa batasan waktu dan tempat; (2) memperbaiki proses transparansi dan akuntabilitas di kalangan penyelenggara pemerintahan; (3) pelaksanaan kegiatan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien, terutama dalam pelaksanaan koordinasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan; (4) menciptakan masyarakat berbasis komunitas informasi yang lebih berkualitas; (5) terwujudnya percepatan reformasi birokrasi.

Mantan Rektor di dua universitas ternama di Gorontalo inipun menyampaikan beberapa tujuan dari Aplikasi Asisten Tiga. Diantaranya dilihat dari jangka limit waktunya.

“Jangka pendek, terwujudnya akselerasi pengajuan telaah aplikasi Sistim telaah elektronik di Lingkungan Sekertariat Daerah. Jangka Menegah, terwujudnya percepatan proses telaah di lingkup OPD melalui aplikasi telaah sistem telaah elektronik terintegrasi,” jelasnya.

Di ahkir penyampainnya, Bupati Nelson nenyampaikan tujuan jangka panjang tercapainya pemanfaatan Aplikasi Sistim Telaah Elektronik  yang cepat dan efektif di Seluruh OPD dan Kecamatan Se-Kabupaten Gorontalo.

Tercapainya Pemanfaatan Aplikasi Sistim Telaah Elektronik Terintagrasi di Provinsi/Kabupaten/Kota se Gorontalo, se Indonesia, Kementerian/Lembaga /BUMN/ TNI/Polri/ dan Lembaga Kepresidenan.

Untuk diketahui Aplikasi Asisten tiga didasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengembagan E-Government, Permenpan RB nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi, PerMenpan RB nomor 80 tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Instansi Pemerintah, PerMenpan RB nomor 6 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di lingkungan Instansi Pemerintah.  (Irfan/Humas )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama