18 Kendaraan Ditindak Dishub Wilayah 61 Cengkareng Jakbar


JAKARTA (wartamerdeka) - Satuan Pelaksana (Satpel) wilayah 61 Kecamatan Cengkareng, Sudin Perhubungan Jakarta Barat, menindak 18 kendaraan yang parkir sembarangan di badan Jalan Kali Makervart dan Jalan Palapa,  Selasa (28/11/2017).


Kasatpel wilayah 61 Kecamatan Cengkareng Affandi mengatakan, operasi ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga masyarakat, untuk itu Dishub wilayah 61 Kecamatan Cengkareng, sebagai Pelaksananya dibantu Sudin Perhubungan Jakarta Barat, yang bekerja sama dengan TNI dan Polri.

Affandi mengungkapkan, ada 18 kendaraan yang ditindak dalam operasi kali ini, diantaranya 10 Kendaraan di derek, 6 kendaraan stop operasi dan 2 kendaraan ditilang.

Lebih lanjut Affandi menjelaskan, 10 kendaraan roda 4 yang diderek itu, mereka telah parkir sembarangaan dan kami lakukan tindakan derek, nanti setelah pemilik kendaraan membayar denda ke Bank DKI sebesar Rp 500 ribu, kendaraannya bisa diambil kembali setelah menunjukan bukti pembayaran.

Sedangkan yang distop operasi, ada 6 Kendaraan, mereka melanggar surat surat serta dan kelaikan jalan, jadi tidak boleh beroperasi sebelum jatuh sidang serta mengikuti proses sidang, dan pengeluaran kendaraan yang di lengkapi dengan pelanggaran yang di maksud, dengan mengambil surat pengeluaran di Dinas Perhubungan Jati Baru, serta membayar retribusi penahanan kendaraan.

"Kami hanya menjalankan tugas, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012, tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI, untuk menarik retribusi Rp 500.000 per hari dari setiap kendaraan yang di deres, " pungkasnya.  (Badar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama