Bakamla RI Terima BMN Senilai Rp 1,12 T dari Kemenko Polhukam


JAKARTA (wartamerdeka) - Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H. menghadiri pertemuan dengan Sekretaris Menko Polhukam Letjen TNI Yoedhi Swastono, terkait finalisasi Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp. 1,12 Trilyun di Ruang Bima, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2017).


Alih status penggunaan BMN yang dilakukan Kemenko Polhukam kepada Bakamla RI, sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo. “Dalam melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN, Kemenko Polhukam dan Bakamla RI telah melaksanakan alig status penggunaan BMN yang prosesnya dimulai sejah tahun 2015”, ungkap Sesmenko saat membacakan sambutannya. “Proses yang panjang ini pada akhirnya telah tuntas dilaksanakan pada tahun 2017”, tambahnya.

Diperkirakan bahwa alih status penggunaan BMN ini akan memberikan dampak yang signifikan terhadap nilai neraca dalam laporan keuangann Kemenko Polhukam dan Bakamla RI, mengingat nilai BMN yang dialih statuskan sangat material. Tidak dipungkiri hal ini akan berpengaruh besar terhadap pembentukan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menanggapi hal ini, Bakamla RI sangat mengapresiasi alih status penggunaan BMN yang dilakukan oleh Kemenko Polhukam. “Ini merupakan bentuk sinergi positif antara Bakamla RI dengan Kemenko Polhukam”, ungkap Kepala Bakamla RI dalam sambutannya. “Melalui alih status penggunaan BMN ini, bukan menandakan terputusnya koordinasi antar kedua instansi. Melainkan sinergi antara Bakamla RI dengan Kemenko Polhukam akan terus ditingkatkan”, tambahnya.

Dalam kegiatan ini, turut hadir pula Inspektur Kemenko Polhukam Brigjen TNI Drs. Amrin, M.A.P., Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksma TNI Semi Joni Putra, Kepala Biro Sarana dan Prasarana Bakamla RI Laksma TNI Tugas Eko Santoso, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenko Polhukam Muslih.(ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama