Kasus Penyerobotan Tanah di Kobar, Saksi Emilia: Tanah Itu Milik Almarhum Brata Ruswanda



KOBAR (wartamerdeka) - Empat saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan bahwa tanah yang dipakai untuk pembibitan balai benih di lahan tanah 10 hektar di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar) adalah milik almarhum Brata Ruswanda.


"Saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia, agar tanah yang dipinjam suami saya dikembalikam kepada keluarga almarhum Brata Ruswanda, karena suami saya sudah meninggal dunia," ucap Emelia Cahaya di hadapan Ketua Majelis Hakim AA Gede Parnata di PN Pangkalan Bun, Senin (27/11/2017). 

Rahmadi G Lentam yang menjadi kuasa hukum para terdakwa terlihat hadir di sidang itu.

Selain Emelia, sidang yang menggelar pemeriksaan saksi-saksi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim AA Gede Agung Parnata, juga dihadiri saksi Agus Safii, Habib Bidin dan Hamsi. Dihadapan Majelis Hakim, empat saksi ini menyatakan bahwa tanah di Jalan Padat Karya Pangkalan Bun Kalteng, milik almarhum Brata Ruswanda. 

Emelia adalah istri dari JH. Ratih, mantan Kepala Dinas Pertanian Daerah Tingkat I Palangkaraya Propinsi Kalimantan Tengah yang sudah meninggal dunia pada 1986. Emilia menyatakan mengetahui status tanah tersebut milik almarhum Brata Ruswanda dari cerita yang disampaikan suaminya, JH. Ratih kepada dirinya semasa hidup.



"Saat masih hidup, suami saya menceritakan kalau tanah yang ditempati untuk pembibitan padi itu adalah milik pak Brata Ruswanda," ujar Emilia di hadapan Majelis Hakim.

Tanah itu menurutnya dipinjam pada tahun 1973, lokasinya persis berada di belakang Kantor Dinas Pertanian Kotawaringin Barat dengan luas 10 hektar. "Dipinjam dari pak Brata Ruswanda yang saya tahu untuk pembibitan balai benih," ucapnya berulang. 

Empat terdakwa yang menjadi pesakitan di PN Pangkalan Bun, hadir di ruang sidang. Mereka adalah mantan Kepala Distanak Ahmad Yadi (saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kobar), mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi (saat ini menjabat Kadis Peternakan Pemkab Kobar), mantan Sekretaris Distanak Lukmansyah, dan mantan Kepala Bagian Aset Distanak Pemkab Kobar Mila Karmila.

Ahli waris almarhum Brata Ruswanda, Wiwiek Sudarsih mempidanakan keempat PNS tersebut lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 10 hektar milik Brata Ruswanda ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Lahannya berada di Gang Rambutan Jalan Padat Karya Pangkalan Bun Kalteng, yang selama ini dikenal sebagai lokasi balai benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kotawaringin Barat.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor  DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tentang pemberian hak atas tanah negara bebas. 

JPU dalam dakwaannya menegaskan para terdakwa memasukkan hak orang lain berupa lahan atas nama almarhum Brata Ruswanda itu sehingga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.(ar/fr)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama