Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Fahri Hamzah: Anggota DPR Jangan Gampang Memenuhi Panggilan Aparat Hukum


JAKARTA (wartamerdeka) - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengingatkan kepada rekan-rekannya di DPR supaya tidak gampangan memenuhi panggilan aparat penegak hukum, tanpa seizin Presiden. Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 224 ayat 5 dan 245 ayat 1.


"Saya mau ingatkan ke anggota DPR ya, kalau dipanggil-panggil oleh aparat penegak hukum enggak boleh gampang dateng begitu saja," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (8/11).

Fahri mengatakan ini, karena konstitusi dan undang-undang lah yang mengatur caranya, bukan karena kedudukan seseorang sebagai anggota Dewan. Menurut dia, hal tersebut perlu ditegakan karena Indonesia menganut prinsip negara hukum, bukan negara kekuasaan.

"Jadi harus sesuai dengan konstitusi. Caranya kita mengelola negara ya seperti itu. Etika bernegara bagitu loch," ujarnya.

Bukan itu saja, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan kepada penegak hukum supaya jangan boleh memaksakan kehendaknya saat memeriksa anggota DPR.

"Kita ini kan ada hal di luar hukum negara itu, hukum jadi enggak berlaku," lanjut Fahri.

Lantas Fahri mengingatkan, saat awal masa jabatannya sebagai Presiden, Jokowi menginstruksikan para pejabat negara untuk menggelar pesta sederhana dengan membatasi jumlah tamu undangan hanya 400 orang.

Bahkan, lanjut dia, instruksi Jokowi itu kemudian dibuat dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang ditandatangani mantan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

"Jelas disitu hasil rapat kabinet. Tapi itu revolusi mental marak aja tuh pejabat kalau kawinan segala macem. Saya jadi bingung hukum jadi seperti tidak berlaku di negeri ini," keluhnya.

Menurutnya, gembar-gembor revolusi mental saat dikeluarkannya surat edaran itu seperti tidak berlaku sekarang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama