Penertiban PKL di Hazet Harus Ada Solusi, Bukan Hanya Eksekusi


TASIKMALAYA (wartamerdeka) - Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap sejumlah PKL di kawasan jalur hijau Hazet Kota Tasikmalaya  menuai tanggapan dari salah satu pemerhati sosial, Dedi Supriadi.


Menurut Dedi, penertiban itu dipandang hanya membunuh usaha sejumlah PKL saja. Pasalnya dengan cara Ditertibkan seperti itu, justru telah mematikan nafkah mereka yang sudah lama menggantungkan hidupnya dengan cara berjualan.

Padahal kehadirannya itu mampu menumbuhkan geliat ekonomi kecil. Serta juga bisa menciptakan lapangan usaha baru. Bahkan dapat memberdayakan masyarakat kecil. Apalagi di tengah kondisi ekonomi sedang lesu.

Pemerhati Sosial, Dedi Supriadi

Dengan cara dieksekusi itu tentunya sejumlah PKL tidak bisa mencari nafkah lagi. Sehingga dikuatirkan jumlah pengangguran akan semakin membengkak. Apalagi Kota Tasikmalaya itu merupakan salah satu kota termiskin di Jawa Barat.

Seyogianya Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya harus bisa bijak terhadap ekses yang terjadi. Sehingga bukan hanya bisa eksekusi.Namun juga harus mampu mencari solusi.Dengan cara direlokasi.

"Kalau memang di kawasan hazet itu harus steril PKL,  Pemkot Tasikmalaya juga harus bisa memikirkan solusi bagi pedagang itu. Apalagi ini sudah menyangkut urusan isi perut,"tutur salah satu penasehat di komunitas PKL itu, Rabu (22/11/2017).

Kata Dedi, patut untuk diketahui sejumlah PKL itu rata-rata sudah lama berjualannya. Sehingga pemkot juga harus bisa memikirkan pasca eksekusi tersebut. Bukan hanya setelah eksekusi itu selesai begitu saja.

"Seandainya di kawasan hazet itu sudah masuk zona merah,  bukankah Perda PKL tersebut saat ini sedang dalam pembahasan. Belum ada pengesahan. Jadi payung hukum yang mana menjadi parameter penertiban tersebut," bebernya.

Dedi pun mempertanyakan keseriusan Satpol PP untuk penanganan sejumlah PKL yang berada di Jalan Cihideung dan Pasar Rel. Pasalnya sampai saat ini masih tetap berdiri. Tanpa ada sentuhan penertiban.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Tasikmalaya, Hendi menjelaskan pihaknya melakukan penertiban itu berdasarkan PERDA Nomor 11.Bahwa pengunaan trotoar itu merupakan hak penguna pejalan kaki.Bukan di gunakan berjualan oleh sejumlah PKL.

Adapun dalam penertiban itu, Hendi mengaku sangat mengedepankan sisi humanisme dan persuasif.Bahkan sebelum ada eksekusi itu sudah di lakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah PKL.

"Kami tidak mematikan usaha sejumlah PKL itu.Namun hanya saja di larang berjualan permanen di atas trotoar saja.Mereka bisa berjualan itu dengan cara bongkar pasang tempatnya tersebut di bahu jalan,"terangnya.

Hendi menuturkan hasil penertiban itu ada sekitar 10 gerobak roda yang diangkut ke mobil Satpol PP.Karena roda tersebut masih saja tidak mau di bongkar oleh pemiliknya.Sehingga terpaksa dibawa untuk di amankan ke kantornya.

"Ada sekitar 100 personil Satpol PP yang ikut penertiban ini.Di bantu juga oleh sejumlah anggota TNI-Polri.Terkait kenapa di tempat lain belum ada penertiban.Tentunya itu akan segera di lakukan.Hanya tinggal menunggu waktu saja.Jadi tidak ada sama sekali tebang pilih, "pungkasnya.(Ariska)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama