JAKARTA (wartamerdeka) - Polisi sampai saat ini belum menerima pengajuan saksi ahli yang disampaikan Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya. Hal dipastikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat menjawab wartawan.
"Sampai saat ini kami belum terima surat permohonan (saksi ahli) dari kuasa hukum," kata Mardiaz di kantornya, Jumat (8/12/2017).
Mardiaz menyatakan masih menunggu. Penyidik akan mengkaji saksi ahli dari Dhani yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
"Nanti kami akan kaji saksi apa yang hendak diajukan. Jika saksi ahli ternyata sama dengan yang sudah kami periksa masa mau tanding saksi ahli," katanya.
Pengacara Dhani, Ali Lubis sempat menyatakan alasan ingin mengajukan saksi ahli untuk meringankan proses hukum dan memperjelas duduk perkara kasus yang kini menjerat kliennya.
Pengajuan saksi ahli menurutnya juga merupakan hak Dhani sebagai tersangka yang diatur dalam Undang-Undang.
"Untuk meringankan dan memperjelas duduk perkaranya dan itu kan hak dari mas AD (Ahmad Dhani) juga sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," kata Ali.
Kasus yang menjerat Ahmad Dhani berawal dari konten yang diunggah Dhani ke Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Jack Boyd Lapian lalu melaporkan Dhani ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dhani sendiri sudah berstatus tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini juga ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.(ar/fr)
Tags
Nasional