Mulai Maret 2018, Tarif PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya Kenakan Tarif Baru

Mulai Maret 2018, Tarif PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya Kenakan Tarif Baru


TASIKMALAYA (wartamerdeka) - Terhitung mulai pembayaran rekening air pada Maret 2018, PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya melakukan penyesuaian tarif bagi sejumlah pelanggannya. Penyesuaian tarif itu dilakukan, karena kalau tidak ada penyesuaian bisa berdampak langsung kepada operasional perusahaan air  tersebut.
“Selama ini sudah lima tahun belum ada kenaikan penyesuaian tarif itu. Sehingga terhitung mulai pembayaran rekening air pada Maret 2018 akan mengalami penyesuaian. Adapun batas akhir pembayaran rekening tersebut pada  tanggal 20 setiap bulannya,”ujar Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya, Ir Wawan Darmawan saat konferensi pers di RM Ampera, Selasa (30/1/2018).
Wawan menjelaskan  penyesuaian itu juga sudah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang  penyesuaisan dan penetapan tarif air minum. Bahwa PDAM di seluruh Indonesia harus sudah melakukan penyesuaian tarif paling lambat 1 Januari 2018.
Kemudian tindak lanjutnya oleh peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan menerbitkan peraturan Bupati  Nomor 70 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan sebelumnya yang Nomor 49 Tahun 2011 tentang kelompok pelanggan, blok konsumsi dan tarif di perusahaan itu.
Adapun penyesuaian tarif baru itu berlaku bagi pelanggan yang terbagi beberapa kelompok,  di antaranya, kelompok 1 yang terdiri sosial umum dan sosial khusus, besaran tarifnya 0-10 (1.600)>10 (2.800).Kemudian pesantren 0-10 (1.600)>10 (2.800), 0-10 (2.200)>3.100 dan kran umumnya menjadi 3.100 dan 3.400.Selanjutnya bagi kelompok 2 terdiri dari sejumlah rumah tangga.
“Diantaranya itu rumah tangga kecil tarif 0-10 (3.300)>10 (5.300).Rumah tangga menengah 0-10 (4.400)>10 (7.500).Rumah tangga besar 0-10 (5.100)>10(9.000).Pemerintah dan hankam 0-10 (6.100)>10 (9.000).Sedangkan kelompok 3 terdiri niaga kecil 0-10 (4.500)>10 (9.800).Niaga besar 0-10 (11.300)>10 (18.800), industry kecil 0-10 (15.000)>10 (22.500) dan industry besar itu 0-10 (18.800)>10 (26.300),”bebernya.
Wawan menambahkan, beban tetap dikenakan kepada pelanggan yang pemakaian air kurang dari 10 meter kubik. Besarannya harga beban itu tetap ditentukan berdasarkan perkalian tarif air blok pertama dengan selisih pemakaian air kurang dari 10 meter kubik.

“Jadi untuk besar dan kecilnya tagihan rekening air itu ditentukan oleh pemakaian masing-masing dalam mengatur pola kebutuhan air. Semakin boros pemakaiannya, maka semakin besar juga tagihannya. Namun apabila bisa bijak dalam pemakaiannya justru akan semakin murah tagihannya,”pungkasnya.(Ariska)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama