Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Mulai Maret 2018, Tarif PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya Kenakan Tarif Baru

Mulai Maret 2018, Tarif PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya Kenakan Tarif Baru


TASIKMALAYA (wartamerdeka) - Terhitung mulai pembayaran rekening air pada Maret 2018, PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya melakukan penyesuaian tarif bagi sejumlah pelanggannya. Penyesuaian tarif itu dilakukan, karena kalau tidak ada penyesuaian bisa berdampak langsung kepada operasional perusahaan air  tersebut.
“Selama ini sudah lima tahun belum ada kenaikan penyesuaian tarif itu. Sehingga terhitung mulai pembayaran rekening air pada Maret 2018 akan mengalami penyesuaian. Adapun batas akhir pembayaran rekening tersebut pada  tanggal 20 setiap bulannya,”ujar Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya, Ir Wawan Darmawan saat konferensi pers di RM Ampera, Selasa (30/1/2018).
Wawan menjelaskan  penyesuaian itu juga sudah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang  penyesuaisan dan penetapan tarif air minum. Bahwa PDAM di seluruh Indonesia harus sudah melakukan penyesuaian tarif paling lambat 1 Januari 2018.
Kemudian tindak lanjutnya oleh peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan menerbitkan peraturan Bupati  Nomor 70 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan sebelumnya yang Nomor 49 Tahun 2011 tentang kelompok pelanggan, blok konsumsi dan tarif di perusahaan itu.
Adapun penyesuaian tarif baru itu berlaku bagi pelanggan yang terbagi beberapa kelompok,  di antaranya, kelompok 1 yang terdiri sosial umum dan sosial khusus, besaran tarifnya 0-10 (1.600)>10 (2.800).Kemudian pesantren 0-10 (1.600)>10 (2.800), 0-10 (2.200)>3.100 dan kran umumnya menjadi 3.100 dan 3.400.Selanjutnya bagi kelompok 2 terdiri dari sejumlah rumah tangga.
“Diantaranya itu rumah tangga kecil tarif 0-10 (3.300)>10 (5.300).Rumah tangga menengah 0-10 (4.400)>10 (7.500).Rumah tangga besar 0-10 (5.100)>10(9.000).Pemerintah dan hankam 0-10 (6.100)>10 (9.000).Sedangkan kelompok 3 terdiri niaga kecil 0-10 (4.500)>10 (9.800).Niaga besar 0-10 (11.300)>10 (18.800), industry kecil 0-10 (15.000)>10 (22.500) dan industry besar itu 0-10 (18.800)>10 (26.300),”bebernya.
Wawan menambahkan, beban tetap dikenakan kepada pelanggan yang pemakaian air kurang dari 10 meter kubik. Besarannya harga beban itu tetap ditentukan berdasarkan perkalian tarif air blok pertama dengan selisih pemakaian air kurang dari 10 meter kubik.

“Jadi untuk besar dan kecilnya tagihan rekening air itu ditentukan oleh pemakaian masing-masing dalam mengatur pola kebutuhan air. Semakin boros pemakaiannya, maka semakin besar juga tagihannya. Namun apabila bisa bijak dalam pemakaiannya justru akan semakin murah tagihannya,”pungkasnya.(Ariska)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...