Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Sidang Kasus Tanah di Kobar, Dua Saksi Nyatakan SK Gubernur Bernomor DA.07/D.1.5 /IV/1974, Bodong



KOBAR (wartamerdeka) - Persidangan kasus sengketa tanah milik almarhum Brata Ruswanda di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,  kembali menghadirkan saksi dari kalangan pejabat. Dan lagi-lagi, para saksi menyatakan tidak pernah melihat wujud asli SK Gubernur bernomor : DA .07 /D.1.5 / IV /-1974 Tanggal 26 April 1974.


Dua pejabat yang kemarin menjadi saksi,  yaitu  Kasubag Aset dan Pemeliharaan Barang Provinsi Kalimantan Tengah, Lokoneko dan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN  Palangkaraya Sabarudin, menyatakan tidak pernah melihat wujud asli SK Gubernur yang dijadikan dasar memasukan aset lahan di Jalan Padat Karya ke sistem aplikasi Simbada Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat (Kobar).

Lokoneko bahkan mempertegas di hadapan Majelis Hakim bahwa aset tanah di Jalan Padat Karya, tidak terdaftar di dalam aset pemerintah daerah, termasuk SK Gubernur 1974 yang diributkan itu. "Sejak saya menjabat sejak 2013 SK Gubernur tidak terdaftar di bagian aset Propinsi Kalimantan Tengah," ujarnya di persidangan kasus sengketa tanah milik almarhum Brata Ruswanda di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (10/1/2018).

Pengakuan Lokoneko dan Sabarudin melengkapi 25 saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep Subhan Saepudin di persidangan, di mana tak ada satupun dari mereka menyatakan pernah melihat wujud asli SK Gubernur 1974 itu. Keterangan para saksi yang mengaku tidak pernah melihat dokumen asli SK Gubernur itu sekaligus menjadikan kasus ini terang benderang dan semakin terkuak faktanya. 

Di hadapan Majelis Hakim, Sabarudin menjelaskan, setiap orang yang mau mengajukan warkah tanah sesuai obyeknya harus sesuai prosedur sehingga tahapan prosesnya berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus sengketa tanah milik almarhum Brata Ruswanda ini menyeret empat pejabat Kotawaringin Barat sebagai terdakwa. Mereka adalah Ahmad Yadi, Lukmansyah, Rosihan Pribadi dan Mila Karmila.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat hanya berdasarkan fotocopy SK Gubernur Kalimantan Tengah No: DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas. 

JPU dalam dakwaannya menegaskan para terdakwa memasukkan hak orang lain berupa lahan atas nama almarhum Brata Ruswanda itu sehingga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.

Sementara itu empat orang terdakwa,  yang dua di antaranya adala kepala dinas  hanya menundukkan kepala setelah mendengarkan kesaksian pejabat dari Propinsi Kalimantan Tengah itu.

Jaksa Penuntut Umum Acef Subhan Saefudin ketika ditemui wartamerdeka mengakui, seharusnya sidang hari ini dijadwalkan untuk saksi ada tiga orang,  yaitu Hatmansyah, Sabarudin dan Lokoneko.

"Namun karena satu orang  tidak hadir yaitu Hatmansyah  maka sidangnya  dilanjutkan Senin  depan, "ucapnya. (TH)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama