Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Sidang Kasus Tanah di Kobar, Dua Saksi Nyatakan SK Gubernur Bernomor DA.07/D.1.5 /IV/1974, Bodong



KOBAR (wartamerdeka) - Persidangan kasus sengketa tanah milik almarhum Brata Ruswanda di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,  kembali menghadirkan saksi dari kalangan pejabat. Dan lagi-lagi, para saksi menyatakan tidak pernah melihat wujud asli SK Gubernur bernomor : DA .07 /D.1.5 / IV /-1974 Tanggal 26 April 1974.


Dua pejabat yang kemarin menjadi saksi,  yaitu  Kasubag Aset dan Pemeliharaan Barang Provinsi Kalimantan Tengah, Lokoneko dan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN  Palangkaraya Sabarudin, menyatakan tidak pernah melihat wujud asli SK Gubernur yang dijadikan dasar memasukan aset lahan di Jalan Padat Karya ke sistem aplikasi Simbada Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat (Kobar).

Lokoneko bahkan mempertegas di hadapan Majelis Hakim bahwa aset tanah di Jalan Padat Karya, tidak terdaftar di dalam aset pemerintah daerah, termasuk SK Gubernur 1974 yang diributkan itu. "Sejak saya menjabat sejak 2013 SK Gubernur tidak terdaftar di bagian aset Propinsi Kalimantan Tengah," ujarnya di persidangan kasus sengketa tanah milik almarhum Brata Ruswanda di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (10/1/2018).

Pengakuan Lokoneko dan Sabarudin melengkapi 25 saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Acep Subhan Saepudin di persidangan, di mana tak ada satupun dari mereka menyatakan pernah melihat wujud asli SK Gubernur 1974 itu. Keterangan para saksi yang mengaku tidak pernah melihat dokumen asli SK Gubernur itu sekaligus menjadikan kasus ini terang benderang dan semakin terkuak faktanya. 

Di hadapan Majelis Hakim, Sabarudin menjelaskan, setiap orang yang mau mengajukan warkah tanah sesuai obyeknya harus sesuai prosedur sehingga tahapan prosesnya berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus sengketa tanah milik almarhum Brata Ruswanda ini menyeret empat pejabat Kotawaringin Barat sebagai terdakwa. Mereka adalah Ahmad Yadi, Lukmansyah, Rosihan Pribadi dan Mila Karmila.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat hanya berdasarkan fotocopy SK Gubernur Kalimantan Tengah No: DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas. 

JPU dalam dakwaannya menegaskan para terdakwa memasukkan hak orang lain berupa lahan atas nama almarhum Brata Ruswanda itu sehingga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.

Sementara itu empat orang terdakwa,  yang dua di antaranya adala kepala dinas  hanya menundukkan kepala setelah mendengarkan kesaksian pejabat dari Propinsi Kalimantan Tengah itu.

Jaksa Penuntut Umum Acef Subhan Saefudin ketika ditemui wartamerdeka mengakui, seharusnya sidang hari ini dijadwalkan untuk saksi ada tiga orang,  yaitu Hatmansyah, Sabarudin dan Lokoneko.

"Namun karena satu orang  tidak hadir yaitu Hatmansyah  maka sidangnya  dilanjutkan Senin  depan, "ucapnya. (TH)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...