TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Didit Susilo: Dadang Hidayat Pantas Jadi Plt Sekda Kota Bekasi

BEKASI (wartamerdeka.info) -  Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi per Agustus Tahun 2018 pasca pensiun-nya Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji, kini sorotan bahkan polemik.

Didit Susilo
Menurut Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo, meski semua sudah diatur dalam rambu rambu perundang undangan namun sebaiknya kekosongan jabatan Sekda diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), agar situasi Psikologis jalannya Pemerintahan tetap kondusif dan lancar.

"Pak Dadang Hidayat pantas untuk  duduki jabatan itu, selain senior juga mampu menyiapkan Seleksi Calon Sekda Definitif nanti pasca Walikota Bekasi  terpilih Rahmat Effendi dilantik," jelas Didit Susilo, hari ini.

Dikatakannya, Pejabat Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah tetap merupakan jabatan transisi hingga walikota terpilih dilantik.

Dia mencontohkan, seperti di  Kabupaten Bekasi Plt Bupatinya pada  waktu itu Rohim memutasi dan merotasi hampir separuh  jabatan Eselon.

Namun begitu Bupati terpilih dilantik tak lama kemudian hampir yang terkena mutasi, posisi jabatannya dikembalikan seperti semula.

Dijelaskannya, Kepala Daerah definitif hasil pemenang Pilkada, memiliki wilayah diskresi yang juga dilindungi UU, salah satunya mutasi, rotasi dan promosi tentu dengan prosedural baku pemerintahan.

"Lebih baiknya Open Biding atau Assessment calon Sekda dibuka pasca walikota terpilih dilantik. Meski Sekda jabatan karir birokrasi, namun harus 'Sejalan' dengan Walikota," tegas Didit.

Sesuai rambu UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 73, diantaranya memperhatikan larangan konflik kepentingan, mengikuti aturan UU ASN, tidak berdasarkan suka tidak suka atau dukung tidak mendukung dalam Pilkada.


Dalam PP No. 12 tahun 2017 tentang manajemen PNS juga dijelaskan jabatan Sekda harus mendapat rekomendasi Baperjakat dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, dua kali menduduki jabatan tinggi Pratama yang berbeda di Dinas atau Badan. 

Paling penting mendapat sen atau lampu hijau dari Walikota terpilih agar tidak muncul kegaduhan.

Namun semua Kepala Dinas atau Kepala Badan Tinggi Pratama yang sudah memenuhi syarat dan kriteria punya hak untuk  mengikuti Open Biding Calon Sekda," pungkas Didit. (Pandi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama