Gara-gara Dilarang Main Judi, Suami Pukuli Istri


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Rumah tangga pasangan muda RL (27) dan istrinya ACS (27) diujung tanduk. Akibat dilarang berjudi oleh ACS, RL memukulinya dan harus berurusan dengan polisi.


ACS melaporkan suaminya RL ke Polsek Kebon Jeruk akibat mendapat penyaniayaan pada, Minggu (8/7) dini hari di rumah mereka, Jalan Asem, Green Ville, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol M Marbun, RL memang kerap berjudi. Bahkan dari keterangan ACS, uang belanja yang seharusnya diberikan kepadanya pun dipakai untuk berjudi.

"Korban selalu mengingatkan kepada pelaku agar tidak main judi lagi. Namun pelaku tidak menghiraukannya dan tetap saja bermain judi," ujar Marbun, Senin (9/7).

Lalu pada malam kejadian, meskipun dilarang oleh korban, RL tetap ingin pergi untuk berjudi. Terjadilah pertengkaran yang berujung pada pemukulan ACS oleh RL menggunakan tangannya, dan mengenai kelopak mata sebelah kanan. Sebelumnya rambut ACS juga dijambak, dan tangannya terkena cakaran dari RL.

"Dari hasil keterangan visum, didapati luka  cakar pada  pundak kiri dan luka memar pada pergelangan tangan kanannya," ucapnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon jeruk AKP Josman Harianja SH menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban dan juga bukti visum yang didapat, RL langsung diamankan dari rumahnya. Ia berdalih apa yang dilakukan terhadap istrinya lantaran terbawa emosi.

"RL kita amankan di kediamannya, apapun alasannya  akan kita proses lebih lanjut. Akan kita kenakan Pasal 44 UURI No. 23 tahun 2014 Subsider Pasal 351 KUHP," tandasnya.(Badar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama