Langsung ke konten utama

Prof Suherman Sadi: Sebutan Abal-Abal Bukti Dewan Pers Diskriminatif


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyebutan abal abal oleh Dewan Pers (DP) terhadap wartawan, media dan organisasi pers dalam surat edarannya yang ditujukan kepada beberapa instansi pemerintah mendapat kecaman dari pelbagai pihak. Surat edaran itu membuktikan DP diskriminatif dan melecehkan.

"Jelas sekali surat itu melecehkan," tandas Prof Suherman Sadi, Rektor Universitas Attahariyah,  Jakarta. Bahkan, menurut dia, sebutan abal itu tendesius dan provokatif.

"Apa iya, media, wartawan yang terdaftar di DP, jaminan profesional?" tanyanya. Prof Herman, demikian sapaan akrabnya, menggelengkan kepala.

Sekadar ilustrasi, Prof Herman menyebutkan, cukup banyak wartawan senior karena media cetaknya oleng, membuka media online sendiri. "Mereka mengembangkan sendiri dengan modal apa adanya. Apakah mereka juga abal-abal karena tidak terdaftar di DP?" tanyanya lagi.

Menurut  Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan IPJI ini, terdaftar di DP hanyalah persyaratan administrasi saja, bukan menjadi ukuran profesionalitas. Alasannya, profesionalitas kewartawanan diukur kepada hasil karya. Bukan ditentukan oleh administrasi.

"Aneh, syarat administrasi menggerus profesionalisme," ujar Herman, seraya menyebut sebuah media online tidak bisa mendaftarkan ke DP sebelum enam bulan. Ketentuan ini saja membuktikan regulasi DP berbelit. Tidak sederhana.

Menurut Herman, seyogianya DP kembali kepada khittahnya selaku "wasit" pengawas kode etik, tanpa harus menjadi regulator terhadap pers.

"Jadi, kalau ada menyalahi kode etik, ya sudah serahkan kepada si pengadu," jelasnya, tanpa perlu melebelkan UKW dan Non UKW, tidak terdaftar di DP. Ia juga setuju jika media maupun perusahaan pers harus berbadan hukum.

Di sisi lain, Prof  Herman tak menafikan UKW itu juga sangat diperlukan dalam meningkatkan profesional wartawan, tapi jangan sampai menjadi tolak ukur untuk dilindungi dan pembenaran.

Ditambahkannya, DP menerima kucuran dana miliaran dari negara. Dana itu, seyogianya bisa dialokasikan untuk meng-UKW-kan seluruh wartawan. "Lho, saya dengar biaya UKW saja, jutaan. Belum lagi akomodasinya, apa iya dia sanggup," tanyanya. Lagi-lagi kepalanya menggeleng.

Karena itu, katanya, yang  tidak UKW pun harus dilindungi jika karyanya sesuai kode etik, sekalipun medianya tidak terdaftar.

Dia menyebutkan bahwa hak jawab maupun koreksi itu bukti pers melindungi seseorang dari kesewenangan pers. Apalagi pers wajib memuat hak bantah tersebut.

"Sebenarnya dengan mengedepankan hak jawab, saya yakin tidak ada kriminalisasi pers," tandasnya.

Begitupun soal niatan DP UKW bertaraf internasional, dinilai pelbagai pihak mimpi. 

Alasannya, level Internasional hanya mengakui sertifikasi kompetensi dari lembaga resmi yang dibentuk negara, khususnya BNSP. Bukan LSP yang hanya di-SK- kan oleh DP.

"Modulnya gak jelas tidak melalui mekanisme SKKNI, seperti tujuan sertifikasi profesi dalam UU NO 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan agar sertifikasi tersebut berstandar internasional," paparnya.(Ar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...