Tersangka SN yang diciduk polisi |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang warga Kampung Pangkalan RT 007/10 Kalideres Jakarta Barat yang berprofesi sebagai tukang ojek terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Pria berusia 44 tahun ini, yang diketahui berinisial SN alias TA bin DN ditangkap unit narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (09/08) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH mengatakan, tersangka SN ditangkap di rumahnya saat akan menggunakan narkotika jenis sabu. SN ditangkap petugas lantaran masyarakat resah atas perlakuan tersangka yang kerap menggunakan narkoba.
"Tersangka ini profesinya tukang ojek, namun kesehariannya selalu menggunakan sabu," kata Egman, Minggu (12/08/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menjelaskan, mendapati laporan yang dimaksud, anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH melakukan penyelidikan terhadap tersangka SN. Alhasil, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
"Selain barang bukti sabu, kita juga mengamankan alat hisap sabu (bong),"jelasnya.
Akibat perbuatannya, SN akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ar)
Tags
Jabodetabek