Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Nota Kesepahaman KAI - TEKAB Lindungi Ojek Online Seluruh Indonesia


JAKARTA (wartamerdeka.info) -Ketuasi Advokasi dan Bantuan Hukum TEKAB Suta Widhya SH menyampaikan sejak Sabtu 26 Mei 2018 sudah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Team Khusus Anti Begal disingkat TEKAB dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Sejak saat itu maka seluruh persoalan hukum yang terjadi antara pengemudi ojek Online(ojol) akan dibantu oleh seorang lawyer dari anggota Kongres Advokat Indonesia," Kata Suta Widhya, Minggu (26/8) di Jakarta.

Bantuan Advokasi dan bantuan hukum baik di luar maupun dalam di dalam Lapas ruang pengadilan. Sehingga para pengguna pengemudi akan tenang dan nyaman untuk mencari nafkah di lapangan.

Suta Widhya berharap untuk kasus pengemudi ojol di kota Medan yang dianiaya oleh seseorang bisa cepat selesai di Indonesia di tingkat kepolisian.

"Apakah akan berlanjut hingga ke pengadilan itu akan kita ketahui bersama dari hasil pemeriksaan polisi setempat." jelas Suta.

Menurut pengakuan Suta, hampir setiap hari ini terjadi kasus hukum di lapangan. Resiko pekerjaan sebagai pengemudi memungkinkan terjadi persinggungan di lapangan.

"Namun harapan kami semoga agar para pengemudi ojol agar selalu tertib lalu lintas dan menjaga disiplin melayani penumpang. Selain itu menjaga  kesehatan lebih utama," tutup Suta. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama