PT Great Ocean Resources Gelar Konsultasi Publik Soal AMDAL, 7 Kelompok Nelayan Tetap Menolak


KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Dalam rangka melakukan kegiatan pertambangan tambang mineral pasir laut di wilayah Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau PT Great Ocean Resources  yang mewakili  7 perusahaan melakukan konsultasi publik dalam rangka tahap penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dengan masyarakat Kecamatan Meral Barat digedung serba guna Sehati Sememal,Kelurahan Pasir Panjang,Kamis (2/08/2018).

Tujuh perusahaan yang diwakili oleh PT. Great Ocean Resources terdiri dari,PT. Kebun Buana Abadi, PT. Tuah Pulau Serumpun, PT. Satujuan Sukma, PT. Laksamana Samudra Perkasa, PT. Berkah Tuah Melayu, PT. Suwarna Cahaya

Dalam konsultasi publik ini sebagai moderator yaitu Camat Meral Barat,Monalisa dengan dihadiri sekitar 112 orang masyarakat dari Kecamatan Meral Barat,serta turut hadir juga perwakilan dari Dinas Perikanan,Dinas Lingkungan Hidup,Lurah Pasir Panjang,Kades Pangke,Kades Pangke Barat,Polsek Meral dan TNI AD.

Selama berlangsungnya konsultas, masyarakat yang menyetujui aktifitas penambangan pasir laut minta pihak perusahaan harus bisa memenuhi saran-saran yang  diminta masyarakat termasuk masalah konpensasi.

Tetapi, ternyata, ada juga masyarakat yang menolak keras.

Penolakan yang paling keras dengan adanya aktifitas ini dilakukan oleh salah satu ketua kelompok Nelayan Teluk Setimbul, Zakar yang mewakili dari 7 kelompok nelayan yaitu,Nelayan Maju Bersama, Ikan Sumber Rezeki, Ikan Tondan, Pesisir, Ikan Tenggiri Batang, Bersatu Nelayan Teluk Setimbul.

Tujuh kelompok nelayan (per kelompok ada sekitar 10 nelayan) ini sebenarnya sudah melakukan penolakan  terhadap aktifitas tambang pasir laut ini  sejak dari tahun 2015 hingga sekarang ini.

Zakar dalam konsultasi publik tersebut mengatakan, apapun alasannya pihaknya, dari  7 kelompok nelayan akan tetap menolak keras.

"Dan kami juga sudah pernah menyurati Dinas Perikanan, Bupati Karimun, Danlanal Tanjung Balai Karimun, Polres Karimun bahkan sudah sampai ke Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Zakar juga mengharapkan dirinya turut diundang oleh pihak perusahaan dalam rapat sidang AMDAL nantinya di Provinsi Kepri,agar dapat melakukan penolakan secara langsung dengan Dinas Provinsi yang membidangi dalam pembuatan AMDAL tersebut.

Terpisah, selain dari 7 kelompok nelayan yang melakukan penolakan,salah satu warga Teluk Setimbul,RT.002/RW.008,Sri Kasih kepada awak media ini mengatakan, sejak dari umur 16 tahun sudah menjadi nelayan.Dalam konsultasi publik tadi juga menyampaikan turut menolak keras,karena kalau aktifitas penambangan pasir laut ini tetap dibiarkan banyak masyarakat nelayan yang dirugikan.

"Bukan hanya nelayan tempatan saja yang dirugikan,nelayan dari tempat yang lain juga turut dirugikan seperti nelayan yang dari Moro, Buruh, Kandis dan nelayan Karimun yang lain-lainnya sudah pasti dirugikan.Selama ini hampir semua nelayan Karimun untuk mencari nafkah berada dilokasi penambangan pasir yang direncanakan tujuh perusahaan tersebut," ujarnya.

Sri Kasih sebagai masyarakat kecil berharap kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Kalautan dan Perikanan,Susi Pujiastuti agar memperhatikan nasib nelayan Karimun.Dan meminta Kementerian untuk tidak mengeluarkan izin tambang pasir laut maupun izin pendalaman alur.Sementara kalau izin penambangan pasir ini diberikan benar-benar akan merusak mata pencarian nelayan Karimun.

"Saya ini memang tidak punya pendidikan,tadi kata perwakilan tujuh perusahaan tambang pasir laut yang akan beroperasi di wilayah Karimun bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saya merasa keberatan.Karena kalau memang tujuh perusahaan itu bekerja sama dengan KPK dan KPK turun ke Karimun,ini semuanya pasti sudah habis ditangkap,bahkan mungkin Bupati juga sudah habis,"ungkapnya dengan nada geram. (Sihat

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama