Inilah Kronologi Terbongkarnya Tempat Pembuat Ekstasi Jenis Baru Oleh Sat Narkoba Polres Jakbar


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Terbongkarnya tempat pembuat pil ekstasi di sebuah rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg Blok B2 No 5, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sabtu (22/09) dini hari lalu menguak hal yang baru. Pasalnya, bahan baku pembuat pil setan tersebut salah satunya bahan utama sabu Methapethamine, Ephidrine, Kafein, dan Posfor.

"Dalam penggerebekan produksi ekstasi ini cukup berbahaya istilah 3 in 1, dimana ekstasi pada umumnya yang ada bersifat efek stimulan saja,  tetapi yang ditemukan saat ini bersifat depresan dan halusinogen,"  kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK MH.

Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH saat memberikan keterangan di depan awak media memaparkan kronologi terbongkarnya tempat pembuatan pil ekstasi tersebut.

Hengki memaparkan, terbongkarnya jaringan narkoba Internasional ini berawal atas kerja sama 3 pilar dimana diawali dari informasi Babinsa dan Bhabinkamtibmas adanya peredaran narkoba di kawasan Slipi Jakarta Barat dan merupakan hasil dari pengembangan tertangkapnya dua sepasang kekasih pada beberapa hari lalu.

"Dari informasi dan hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap tersangka SI," Papar Hengki, Senin (24/09/2018).

Hengki menambahkan, berdasarkan hasil  interogasi terhadap tersangka SI, bahwa ada narkotika jenis ekstasi dan sabu lainnya di wilayah Grogol, Tanjung Duren Jakarta Barat. Berangkat dari  informasi yang diterima, petugas melakukan under cover.

Petugas yang melakukan under cover diarahkan menuju Cilincing Jakarta Utara untuk menemui perantaranya (RS), sesampainya di Cilincing, petugas menemui RS lalu diarahkan ke Jalan Grand Depok City, Depok Jawa Barat, sesampainya di sana petugas melakukan transaksi langsung dengan AP.

"Petugas langsung menangkap AP bersama barang bukti  sebanyak 1000 pil ekstasi. Sedangkan dari tangan RS, petugas juga menyita 1 plastik paket sabu seberat 10 gram," lanjut Kapolres Jakarta Barat.

Lebih jauh dikatakannya, petugas kemudian melanjutkan pengembangan dengan penggeledahan di rumah AP. Dari penggeledahan rumah AP ditemukan barang bukti antaranya narkotika jenis sabu seberat 158 gram, 3000 butir pil ekstasi, satu paket ganja, 2000 butir pil Eximer, 1 Kg bahan baku setengah jadi, 3 mesin alat cetak ekstasi Merk TDP-O, bahan baku berupa bubuk gram caffein seberat 1274 gram, bahan baku berupa bubuk Avicel seberat 4751 gram, bahan baku berupa bubuk Ephedrine seberat 136 gram, bahan baku berupa bubuk Key seberat 35 gram, bahan baku berupa bubuk Red Posfor seberat 1800 gram, bahan baku berupa pewarna  bubuk seberat 250 gram, 3 botol kecil bahan baku pewarna makanan cair merk kupu-kupu, 3 buah timbangan elektrik, satu buah kalkulator, tiga unit Handpone.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, kita mengamankan tiga orang tersangka yakni SI (55), AP (40) dan RS (24),"  kata Hengki.

Tersangka AP, kata Hengki, merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru bebas 3 bulan yang lalu. Mereka (tersangka) akan dijerat Pasal Pasal 113 ayat (2), Sub 114 ayat (2), Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia menjelaskan, tersangka ini memproduksi ekstasi perhari sebanyak 500 butir dan  sudah melakukan selama satu tahun. Untuk mendapatkan bahan bakunya melalui jaringan pasar gelap Internasional. Pil ekstasi hasil racikannya ia jual ke jaringan lapas yang berada di Jakarta.

"Berdasarkan hasil Laboratorium, ekstasi ini lebih berbahaya dari ekstasi lain, karena merupakan jenis baru dan mempunyai daya rusak yang cukup kuat bagi tubuh pemakai dibandingkan ekstasi lain. Kandungannya terdiri dari bahan utama sabu Methapethamine, Ephidrine, Kafein, Posfor," jelasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama