Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Polsek Meral Ringkus Residivis Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

KM, tersangka pencabulan anak di bawah umur 

KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Lagi lagi,  kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Karimun.

Kali ini menimpa seorang gadis berinisial SA yang masih berusia 16 tahun.  Gadis tamatan SMP ini adalah warga Wonosari Asri, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Kejadian tersebut berawal ketika SA (korban) mengirim SMS kepada ibunya, Minggu (23/09-2018) sekira pukul 11:00 WIB yang mengabarkan bahwa SA hendak berangkat ke Batam, Kepri. Ibu SA saat itu juga langsung menuju pelabuhan Domestik, namun dia tidak  meliham SA,  karena kapalnya sudah berangkat.

Pencarian  dilakukan hingga pada hari Selasa (25/09-2018) sekira pukul 13:00 WIB,  tapi ternyata Handphone (HP) milik SA sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Namun pencarian masih tetap dilakukan ibu SA dan  akhirnya Kamis (27/09-2018), ibu SA berhasil menemui SA di dalam rumah seorang pria berinisial KM alias Mus (46), di kawasan Bukit Tembak, Kelurahan Sei.Pasir, Kecamatan Meral.

Mengetahui ibu SA mendatangi rumahnya, KM ini berusaha melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya. Setelah ibu SA bertemu dengan SA, langsung menanyakan keadaannya dan SA mengakui kalau dirinya telah disetubuhi KM berulang kali.

Atas kejadian tersebut ibu SA langsung membawa SA ke Polsek Meral, Polres Karimun untuk membuat laporan.

Setelah mendapat laporan dari ibu SA, Tim Opsnal Polsek Meral langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap KM di kawasan lapangan sepak bola Kelurahan Baran Timur, Jumat (28/09-2018) sekira pukul 17 : 30 WIB.

Pada saat diamankan, KM sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto mengatakan bahwa tersangka KM alias Mus ini adalah seorang residivis kasus 363 pada tahun 2010 dan KM ini juga tidak memiliki pekerjaan (pengangguran).

"Ancamannya yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak  di bawah umur melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara," ujarnya. (Sihat)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...