Polsek Meral Ringkus Residivis Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

KM, tersangka pencabulan anak di bawah umur 

KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Lagi lagi,  kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Karimun.

Kali ini menimpa seorang gadis berinisial SA yang masih berusia 16 tahun.  Gadis tamatan SMP ini adalah warga Wonosari Asri, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Kejadian tersebut berawal ketika SA (korban) mengirim SMS kepada ibunya, Minggu (23/09-2018) sekira pukul 11:00 WIB yang mengabarkan bahwa SA hendak berangkat ke Batam, Kepri. Ibu SA saat itu juga langsung menuju pelabuhan Domestik, namun dia tidak  meliham SA,  karena kapalnya sudah berangkat.

Pencarian  dilakukan hingga pada hari Selasa (25/09-2018) sekira pukul 13:00 WIB,  tapi ternyata Handphone (HP) milik SA sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Namun pencarian masih tetap dilakukan ibu SA dan  akhirnya Kamis (27/09-2018), ibu SA berhasil menemui SA di dalam rumah seorang pria berinisial KM alias Mus (46), di kawasan Bukit Tembak, Kelurahan Sei.Pasir, Kecamatan Meral.

Mengetahui ibu SA mendatangi rumahnya, KM ini berusaha melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya. Setelah ibu SA bertemu dengan SA, langsung menanyakan keadaannya dan SA mengakui kalau dirinya telah disetubuhi KM berulang kali.

Atas kejadian tersebut ibu SA langsung membawa SA ke Polsek Meral, Polres Karimun untuk membuat laporan.

Setelah mendapat laporan dari ibu SA, Tim Opsnal Polsek Meral langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap KM di kawasan lapangan sepak bola Kelurahan Baran Timur, Jumat (28/09-2018) sekira pukul 17 : 30 WIB.

Pada saat diamankan, KM sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto mengatakan bahwa tersangka KM alias Mus ini adalah seorang residivis kasus 363 pada tahun 2010 dan KM ini juga tidak memiliki pekerjaan (pengangguran).

"Ancamannya yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak  di bawah umur melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara," ujarnya. (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama