TPA Sampah Toraja Utara di Lembang Karua Terus Dapat Sorotan

Inilah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah Toraja Utara di Lembang Karua
TORAJA UTARA (wartamerdeka.info) - Pembangunan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah Toraja Utara di Lembang Karua, Kecamatan Balusu, yang dikerja dalam tahun anggaran 2017, terus mendapat sorotan berbagai pihak. 

Sorotan terutama datang dari lembaga swadaya masyarakat. Pasalnya, selain izin lingkungan berupa AMDAL belum ada,  pelaksanaannya secara teknis diduga menyimpang. 

Hal ini terungkap setelah Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya (YPT2), Drs Rony Rumengan, mendatangi lokasi TPA tersebut dengan melihat langsung kondisi bangunan yang ada, beberapa waktu lalu. Di lokasi, pihak YPT2 mengambil gambar beberapa titik bangunan TPA.

Dari gambar, sangat jelas kerusakan bangunan yang ada. Penyebabnya berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang diduga menyalahi bestik. 

Begitupun, perencanaannya tidak jelas. Pasalnya, desain gambar proyek diduga hanya pengembangan secara copas (copy-paste) dari daerah lain. Pasalnya, dari desain aslinya, lokasi  disebut di desa Bonto Mate'ne, bukan Lembang Karua.

Surat dari Perkumpulan WASINDO ke Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR
"Amdalnya jelas belum ada sampai hari ini. Ini kan harus ada dulu sebelum pembangunan TPA dilaksanakan. Kemudian mengapa Amdalnya belum ada ya karena permohonan Amdalnya yang lalu ditolak tim dari provinsi karena dianggap tidak sesuai RTRW, maksudnya tidak sesuai Perda Toraja Utara No. 3 tahun 2012 tentang RTRW yang sudah ada dan ini masih berlaku lo. Dalam perda itu lokasi TPA masih di Lili'kira' bukan Karua," ujar Rony Rumengan yang juga Pimpinan Koran TATOR.com, via ponsel dari Jakarta, baru-baru ini.

Relokasi TPA dari Lembang Lili'kira' Kecamatan Nanggala  ke Lembang Karua Kecamatan Balusu juga tanpa mengubah Perda No. 3 terlebih dahulu. Dasar relokasi atau pemindahan lokasi hanya merujuk pada SKKR (Surat Keterangan Kesesuaian Ruang) No. 050/19.260/BAPPEDA/XII/2015 yang ditandatangani Ir. Daniel Tandi selaku Ketua Bappeda ketika itu.

SKKR-nya juga bermasalah karena menyebutkan, sesuai Perda No. 3 tentang RTRW, lokasi TPA di Lembang Karua Kecamatan Balusu. Langkah Daniel Tandi ini dinilai telah menyimpang karena terindikasi melakukan kebohongan dan memanipulasi Perda yang belum pernah direvisi.

Ini petikan Perda Toraja Utara No. 3 tahun 2012 tentang RTRW
"Kalau ini benar dan fakta hukumnya demikian ya ini jelas pidana pak. Penyimpangan hukum dan harus diusut tuntas," tegas Thonny Panggilan SH, aktivis Toraja Transparansi. 

Sanksi atas penyimpangan ini, menurut Thonny, juga diatur dalam UU RI No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni pada Pasal 73 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi, setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selanjutnya, pada ayat (2) menyatakan, selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. 

"Kami masih sedang dalami masalah ini. Sedang terkait teknis konstruksi pembangunan TPA sedang kita rampungkan analisa dan laporannya," tandas Thonny lagi, baru-baru ini.

Dia meminta DPRD Torut  tanggap dengan masalah TPA Karua ini. "Dewan juga jangan tinggal diam, mana kontrolnya. Saya belum pernah dengar Dewan memanggil pihak-pihak terkait untuk di-hearing atau dimintai penjelasan dalam masalah ini," ungkap Thonny.

Berlarutnya masalah TPA ini, juga mendorong pihak Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) melayangkan surat kepada Kepala Satker Pengembangan Sistem PLP Sulsel yang berkantor di Jl Urip Sumodiharjo-Panaikang, Makassar. 

Surat tertanggal 7 September 2018 ditandatangani  Direktur Eksekutif WASINDO, Tommy Tiranda, itu ditembuskan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Surat tersebut dilampiri dokumen dan informasi serta foto-foto kondisi proyek TPA Karua. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama