TPJ Meminta Bawaslu Mengawal Kampanye Damai


JAKARTA (wartamerdeka.info) – Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), H Nazaruddin Ibrahim menyatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara pemilu dapat mengawal kampanye damai dengan memaksimalkan fungsi dan peran pengawasan dan penindakan untuk menjadikan  pemilu 2019 sebagai pemilu cerdas dan bermartabat, dengan  menghindari dan mereduksi terjadinya perbuatan hasut fitnah dan adu domba di tengah masyarakat.

“Bawaslu bisa berperan lebih maksimal lagi dalam mencegah terjadinya hasut fitnah, provokasi dan agitasi dalam masyarakat,” kata Nazaruddin dalam pernyataan tertulisnya Rabu (26/9/2018) pagi.

TPJ mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melarang sarana ibadah dimanfaatkan sebagai ajang kampanye terselubung,  dalam pernyataan tersebut menurutnya, adalah tindakan dan sanksi tegas Bawaslu terhadap timses yang melanggar.

“Larangan tersebut yang lebih penting adalah sanksinya dan tindakan tegas dari Bawaslu,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 1 huruf h menyatakan,  pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. 

Larangan itu juga diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye dan Peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilhan Umum.

“Jika timses dan seluruh stake holder pemilu patuh pada peraturan perundangan yang ada, Pemilu 2019 akan menjadi pemilu yang keren dan bermartabat,” ujar Nazar.

Pengawasan pelaksanaan kampanye yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilhan Umum, rinci Nazar, meliputi pengawasan kampanye peserta pemilu.

Dalam pasal 4 dirincikan, pengawasan meliputi  pengawasan tim kampanye; materi dan/atau ujaran kampanye; pengawasan kampanye yang dilarang; kampanye di luar jadwal; pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye; kampanye oleh pihak yang dilarang keterlibatannya; praktik politik uang dalam kampanye; pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, rapat umum dan debat kandidat; serta pengawasan pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye.

“Aturan sudah ada dan bagus, tinggal pengawasan dan penidakannya yang harus lebih maksimal,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Bawaslu mengeluarkan larangan menggunakan rumah ibadah untuk berkampanye. Jika memang tokoh agama bersangkutan memiliki kegiatan di tempat ibadah di luar statusnya sebagai tim sukses pasangan calon, maka kegiatan itu harus dikoordinasikan dengan penyelenggara Pemilu setempat.

“Kita mengapresiasi Bawaslu sebagai hal yang positif, tetapi, sejauh mana Bawaslu menjangkau kegiatan berkampanye di rumah ibadah sehingga tindakan yang diberikan terhadap pelanggarnya bisa efektif," kata Nazar.

Nazar juga menghimbau, seluruh tim yang terlibat dalam kampanye pemilu 2019 agar taat aturan. Yang harus juga diwaspadai adalah, terhadap mereka yang berkampanye tetapi mereka tidak tercatat sebagai timses atau seolah-olah mereka independen. “Bawaslu harus melibatkan publik yang lebih luas agar larangan ini benar-benar efektif,” ujarnya. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama