3 Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Kalideres

Ketiga tersangka pengedar narkoba yang ditangkap polisi berikut barang bukti sabu-sabu

JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Unit Narkoba Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba. Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yakni  SI (28), CN (28), dan seorang wanita FL (27)

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Pius Ponggeng SH menjelaskan, pengungkapan terhadap pengedar narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka SI alias SX bin LK (28) di sebuah kontrakan di Jalan Gondang Rawa Lele RT.005/013 Kalideres Jakarta Barat bersama barang bukti narkotika jenis sabu pada Kamis (25/10) dini hari lalu.

"Dari tersangka SI, kita sita barang bukti berupa  dua  plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram," ungkap Pius, Rabu (31/10/2018).

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka SI, pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap CN  bin KA (28) di sebuah warung di Jalan Padamulya V Angke, Tambora Jakarta Barat.

"Dari tersangka CN, kami menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet dan satu unit ponsel merk Xiaomi," tambah Syafri.

Berdasarkan keterangan dari CN, lanjut Syafri, tersangka mendapati barang haram tersebut dari seorang wanita (FL).

Berdasarkan informasi yang didapat, Syafri yang didampingi Panit Narkoba Ipda Sigit Ferstyadi bersama anggotanya menyelidiki kebenaran informasi yang dimaksud.

Kemudian anggota memerintahkan tersangka CN menghubungi FL untuk memesan sabu kembali dan mengarahkan ketemuan di tempat tinggal CN.

FL  yang datang mengantarkan pesanan CN dengan menggunakan sepeda motor langsung ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,13 gram.

"Selain sabu, barang bukti yang diamankan antaranya satu unit handpone merek maxtron warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Honda  Beat warna hitam milik FL," lanjutnya.

Lebih jauh Syafri mengatakan, tersangka FL mengakui barang bukti  sabu yang dimilikinya  didapat dari pacarnya (RI) yang masih dalam pengejaran polisi.

"Tersangka CN ini beli sabu kepada FL. FL sendiri mendapati barang haram itu dari pacarnya RI yang masih DPO," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat  (1) Sub  112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat  (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama