Tujuh anggota OPEC+, termasuk Arab Saudi dan Rusia, akan meningkatkan produksi sebesar 188.000 barel per hari. // Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Edarkan Narkoba, Seorang Buruh Diciduk Polsek Kembangan

YA, tersangka pengedar sabu yang diringkus polisi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang Pemuda berinisial YA alias DL bin EA (37) hanya bisa pasrah saat rumahnya di Jalan  Petir Utama RT 009/03 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh Tangerang Banten digerebek polisi pada Rabu (10/10).

Profesinya sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini dihentikan oleh polisi anti narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menerangkan, dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu.

"Dari hasil penggeledahan, anggota menyita lima paket sabu seberat 1,49 gram yang siap diedarkan," terang Kompol Egman, Jumat (12/10/2018).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, tertangkapnya seorang pengedar narkoba itu atas laporan masyarakat yang sudah resah lantaran rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berangkat dari laporan tersebut, Dimitri yang didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH langsung menggerebek rumah tersangka.

"Tersangka ini pekerjaannya sebagai buruh. Ia mengedarkan sabu karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan," tambah Dimitri.

Masih dikatakannya, pihaknya masih mendalami penyelidikan terhadap tersangka YA untuk mengetahui siapa pemasok sabu kepada tersangka.

"Masih kita dalami. Cari tahu siapa pemasok barang haram itu. Untuk tersangka kita jerat pasal Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat  (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama