// Atletico Madrid meraih kemenangan 2-0 atas Barcelona, setelah Cubarsi (Barcelona) diusir dari lapangan Camp Nou. // Perselisihan minyak Libya mencerminkan krisis Hormuz, memicu kekhawatiran energi Eropa // Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. //

Berita Foto

Israel Terus Melakukan Serangan di Lebanon


Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengatakan pada Rabu, telah menyerang lebih dari 100 markas dan pangkalan Hizbullah di Lebanon. Hal ini terjadi ketika para pemimpin Israel mengatakan bahwa negara tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan gencatan senjata AS-Iran.

Lanjut...

Edarkan Narkoba, Seorang Buruh Diciduk Polsek Kembangan

YA, tersangka pengedar sabu yang diringkus polisi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang Pemuda berinisial YA alias DL bin EA (37) hanya bisa pasrah saat rumahnya di Jalan  Petir Utama RT 009/03 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh Tangerang Banten digerebek polisi pada Rabu (10/10).

Profesinya sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini dihentikan oleh polisi anti narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH menerangkan, dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu.

"Dari hasil penggeledahan, anggota menyita lima paket sabu seberat 1,49 gram yang siap diedarkan," terang Kompol Egman, Jumat (12/10/2018).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menambahkan, tertangkapnya seorang pengedar narkoba itu atas laporan masyarakat yang sudah resah lantaran rumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berangkat dari laporan tersebut, Dimitri yang didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH langsung menggerebek rumah tersangka.

"Tersangka ini pekerjaannya sebagai buruh. Ia mengedarkan sabu karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan," tambah Dimitri.

Masih dikatakannya, pihaknya masih mendalami penyelidikan terhadap tersangka YA untuk mengetahui siapa pemasok sabu kepada tersangka.

"Masih kita dalami. Cari tahu siapa pemasok barang haram itu. Untuk tersangka kita jerat pasal Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat  (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama