Pecuri Kotak Amal Masjid di Graha Raya Bintaro Diringkus Polisi, Salah Satunya Anak Pengurus Masjid


TANGSEL (wartamerdeka.info) - Empat remaja pelaku pencurian uang dari kotak amal mesjid Imanuddin yang terletak di jalan, Graha Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang selatan diringkus Tim Polsek Pondok Aren.

Keempat remaja tersebut adalah MR (17), Sukma Nurafli alias Gendut (19), Dian Agus Pamungkas alias Ungkas (20) dan Febri Irawan alias Kebot (19).

Tak puas hanya mencuri uang amal jemaah masjid, ke empat remaja tersebut juga menggssak peralatan di sekretariat masjid Imanuddin, seperti laptop, printer, modem dan Set Top Box.

Kapolsek pondok Aren Kompol Yudho Huntoro SI.K. MIK di dampingi wakapolsek Pondok Aren, AKP Turyanto. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP. A. Alexander Yurikho.SH.S.IK.MM.MSI, Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Ahmad Mulyono.serta Kasubag Humas Polres Tangsel, Iptu.Sugiyono, saat konferensi pers di halaman mapolsek Pondok Aren, Jalan Graha Raya Bintaro No.3, Parigi Baru, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Kamis (15 /11/2018),  menyampaikan bahwa modus yang dilakukan para tersangka melakukan pencurian sebanyak 3 kali  di masjid IMANUDIN yang sudah direncanakan sebelumnya.

Modusnya dengan cara menggandakan kunci dan kemudian mereka melaksanakan aksinya pertama pada hari Sabtu (6/10/ 2018) sekitar jam 00.30 WIB, selanjutnya aksi kedua pada tanggal 21 September 2018  jam 01.00 WIB serta kejadian ketiga pada hari Sabtu tanggal  3 November 2018.

Menurut Kompol Yudho, para tersangka  saat melakukan pencurian terlihat di  CCTV bahkan satu diantara mereka juga terdapat anak dari pengurus masjid IMANUDIN.

Diketahui, diam-diam MR mengambil kunci sekretariat masjid pegangan bapaknya dan mendupilikasinya.
"Anaknya marbot ini mengajak rekannya yang memang sudah punya niat untuk mencuri," jelas Kompol Yudho Huntoro.

Barang bukti yang berhasil disita,  satu buah kunci duplikat, satu buah obeng min, satu buah linggis, satu buah penutup wajah, satu buah switer, sepasang sarung tangan, satu buah tas , satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta beberapa barang bukti yang dicuri  di ruang sekretariat masjid IMANUDIN diantaranya satu buah printer merk HP warna putih ,satu buah unit modem dan satu buah media player. dan satu unit leptop warna silver merk Acer.

Akibat perbuatannya,  ke empat tersagkah dikenakan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.(Fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama