// Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. // Pasar saham UEA di Dubai dan Abu Dhabi telah kehilangan sekitar $120 miliar sejak perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Harga minyak tembus $116 per barel saat Iran menuduh AS bersiap melakukan invasi


Harga minyak mentah terus naik seiring dunia menghadapi krisis energi terbesar dalam beberapa dekade. Harganya telah melonjak ke level tertinggi dalam hampir dua minggu di tengah eskalasi di berbagai front perang AS-Israel melawan Iran.

Lanjut...

WMChannel


 

Sidang Praperadilan II : Dirut BRI Berpotensi Ditetapkan Jadi Tersangka

 

JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Sidang Praperadilan Pesangon Pensiunan BRI II,  Rabu.28 Nopember 2018, di PN.Jakarta Pusat berpotensi Dirut BRI ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut BeSuROSOwan (Bambang Suroso) Advokat Para Pensiunan BRI yang rata-rata manula, bahwa Praperadilan adalah bagian dari Kekuasaan Kehakiman yang diamanatkan oleh Konstitusi untuk menegakkan keadilan.

"Karena itulah Putusannya memiliki kekuatan hukum tetap dan jika dikabulkan perkara ini Dirut BRI bisa berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, " kata Besurosowan menegaskan.

Pada dasarnya  para Pensiunan BRI tidak menghendaki masalah pesangon berlarut larut hingga 15 tahun.  Para Pensiunan BRI tetap bangga terhadap BRI namun kebanggaan itu akan lebih manusiawi jika pesangon sebagai hak milik mereka dibayar. Sungguh ironis keuntungan BRI pada Triwulan III 2018 mencapai Rp.23,5 Triliun untuk membayar pesangon yang nilainya secuil saja, tidak dilaksanakan.

"Sungguh tidak dapat diterima oleh ratio legis.Pesangon itu dipotong dari gaji mereka dan dikumpulkan  dengan harapan ketika waktu pensiun tiba dapat diambil sebagai hak atas keringat dan jerih payahnya selama bekerja di BRI.Semua diatur dalam UU.No.13 Tahun 2003." kata BeSurosowan menambahkan.

Para Pensiunan BRI yang belum mendapat Pesangon tersebar di seluruh penjuru tanah air dan satu persatu meninggal dunia karena usia..

Upaya para pensiunan selain melalui upaya hukum juga upaya lain.  "Kita orang-orang  tua ini tidak henti-hentinya  berdoa siang malam agar Pak Dirut BRI dibukakan hatinya untuk menyerahkan hak para pensiunan " kata Haji Manshur,Haji Mujur dari Makasar.

Peryataan senada juga diutarakan oleh Kasnadir,Ali Shabana, Ambo Lau, H.Yunus Ambo  Pensiunan BRI dari Aceh, dari Sumatra, dari Jakarta, dari Bali dan Kalimantan.

Sidang yang dipimpin Oleh Hakim Tunggal Duta Baskara SH , MH, sama dengan Sidang pertama molor  satu jam lebih.Agenda sidang  yang dihadiri para Pensiunan BRI dan Para Mahasiswa antara dari UMT ,UJ, Unz serta 7 (tujuh) dari 19 (sembilan belas) orang Kuasa Penyidik, berupa Pembacaan Gugatan Praperadilan oleh Pemohon.

Dalam dalil2nya Pemohon membuktikan bahwa Penyidik tidak cermat,tidak profesional, tidak proporsional, tidak prosedural, tidak transparan, dan tidak menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.(Rel/DANS)

4 Komentar

  1. Ya wajar saja Dirut BRI jadi tersangka
    bila ia mengabaikan undang2,yg telah diatur oleh pemerintah.

    BalasHapus
  2. Ironis masalah hak harus diselesaikan melalui jalur hukum padahal yg berwenang (direktur) orang pintar seharusnya mengerti isi UU no 13 th 2003.

    BalasHapus
  3. Manajemen BRI betul2 dholim. Azab dari Allah pasti akan datang entah kapan. Dengan keluarnya putusan MK RI nomor 46/PUU_XVI/2018 tgl. 23 Juli 2018 harusnya menyadari bhw BRI salah dlm mengimplementasikan psl. 167 ayat (3)'

    BalasHapus
  4. Semoga seluruh Pensiunan BRI diberikan kekuatan oleh ALLAH untuk perjuangkan haknya atas uang pesangon sesuai UU Nomor 13 tahun 2003, terus berjuang wahai pahlawanku.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama