Sidang Praperadilan II : Dirut BRI Berpotensi Ditetapkan Jadi Tersangka

 

JAKARTA (wartamerdeka.info)  - Sidang Praperadilan Pesangon Pensiunan BRI II,  Rabu.28 Nopember 2018, di PN.Jakarta Pusat berpotensi Dirut BRI ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut BeSuROSOwan (Bambang Suroso) Advokat Para Pensiunan BRI yang rata-rata manula, bahwa Praperadilan adalah bagian dari Kekuasaan Kehakiman yang diamanatkan oleh Konstitusi untuk menegakkan keadilan.

"Karena itulah Putusannya memiliki kekuatan hukum tetap dan jika dikabulkan perkara ini Dirut BRI bisa berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, " kata Besurosowan menegaskan.

Pada dasarnya  para Pensiunan BRI tidak menghendaki masalah pesangon berlarut larut hingga 15 tahun.  Para Pensiunan BRI tetap bangga terhadap BRI namun kebanggaan itu akan lebih manusiawi jika pesangon sebagai hak milik mereka dibayar. Sungguh ironis keuntungan BRI pada Triwulan III 2018 mencapai Rp.23,5 Triliun untuk membayar pesangon yang nilainya secuil saja, tidak dilaksanakan.

"Sungguh tidak dapat diterima oleh ratio legis.Pesangon itu dipotong dari gaji mereka dan dikumpulkan  dengan harapan ketika waktu pensiun tiba dapat diambil sebagai hak atas keringat dan jerih payahnya selama bekerja di BRI.Semua diatur dalam UU.No.13 Tahun 2003." kata BeSurosowan menambahkan.

Para Pensiunan BRI yang belum mendapat Pesangon tersebar di seluruh penjuru tanah air dan satu persatu meninggal dunia karena usia..

Upaya para pensiunan selain melalui upaya hukum juga upaya lain.  "Kita orang-orang  tua ini tidak henti-hentinya  berdoa siang malam agar Pak Dirut BRI dibukakan hatinya untuk menyerahkan hak para pensiunan " kata Haji Manshur,Haji Mujur dari Makasar.

Peryataan senada juga diutarakan oleh Kasnadir,Ali Shabana, Ambo Lau, H.Yunus Ambo  Pensiunan BRI dari Aceh, dari Sumatra, dari Jakarta, dari Bali dan Kalimantan.

Sidang yang dipimpin Oleh Hakim Tunggal Duta Baskara SH , MH, sama dengan Sidang pertama molor  satu jam lebih.Agenda sidang  yang dihadiri para Pensiunan BRI dan Para Mahasiswa antara dari UMT ,UJ, Unz serta 7 (tujuh) dari 19 (sembilan belas) orang Kuasa Penyidik, berupa Pembacaan Gugatan Praperadilan oleh Pemohon.

Dalam dalil2nya Pemohon membuktikan bahwa Penyidik tidak cermat,tidak profesional, tidak proporsional, tidak prosedural, tidak transparan, dan tidak menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.(Rel/DANS)

4 Komentar

  1. Ya wajar saja Dirut BRI jadi tersangka
    bila ia mengabaikan undang2,yg telah diatur oleh pemerintah.

    BalasHapus
  2. Ironis masalah hak harus diselesaikan melalui jalur hukum padahal yg berwenang (direktur) orang pintar seharusnya mengerti isi UU no 13 th 2003.

    BalasHapus
  3. Manajemen BRI betul2 dholim. Azab dari Allah pasti akan datang entah kapan. Dengan keluarnya putusan MK RI nomor 46/PUU_XVI/2018 tgl. 23 Juli 2018 harusnya menyadari bhw BRI salah dlm mengimplementasikan psl. 167 ayat (3)'

    BalasHapus
  4. Semoga seluruh Pensiunan BRI diberikan kekuatan oleh ALLAH untuk perjuangkan haknya atas uang pesangon sesuai UU Nomor 13 tahun 2003, terus berjuang wahai pahlawanku.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama