Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dua Bandar Narkoba Diringkus Petugas Polres Muara Enim Di Desa Gunung Megang Luar


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, berhasil mengamankan seorang  ibu rumah tangga Suryati Binti M Hasan (65) warga Dusun 4 Desa Gunung Megang Luaar dan Jelly Bin Zainal Arifin (34) warga desa Perjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Mereka diduga dengan sengaja menyimpan, memiliki dan.menguasai narkotika jenis shabu dan Ekstasi.

Keduanya berhasil diamankan petugas saat berada di tempat kejadian perkara Dusun 4 Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim pada Selasa (29/01/2019).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono, SIK melalui Jadubag humas  didampingi Kasat Narkoba membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku yang diduga sebagai penjual barang berupa narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.

Mendapat laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan oleh kedua pelaku untuk melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut, Sat Resnarkoba Polres Muara Enim melakukan pemantauan di lokasi rumah milik Suryati yang diduga di dalam rumahnya sering terjadi jual beli barang tersebut.

Dan setelah dipastikan pelaku berada di rumah maka dilakukan penggerebekan. Pada saat itu pelaku sedang melakukan penimbangan barang tersebut lalu dilakukan pemeriksaan di  badan hingga di kamar pelaku.

Selanjutnya personil juga melakukan penangkapan terhadap Jelly yang saat itu berada di sekitar rumah Suryati dan didapati juga menyimpan barang,  dari barang bukti yang ada bersama kedua pelaku langsung diamankan di Mapolres Muara Enim ungkap Kapolres.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku dapat dirinci barang bukti berupa
34 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,29 gram.
3  butir pil diduga narkotika jenis extacy dengan berat brutto 1,39 gram 1 unit timbangan digital  2 bungkus plastik klip bening,  Uang sebesar Rp 5.250.000.dan  18 unit handphone. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama