Kapolres Lumajang Pimpin Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita


LUMAJANG (wartamerdeka.info) - Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban turun langsung memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan wanita
bernama Idayati (42) yang ditemukan tewas tanpa busana di lokasi wisata Pantai Paseban pada Jumat (25/01/2019) lalu.

Rekonstruksi digelar di lokasi pembunuhan tepatnya di pinggir sungai areal pertebuan di Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Kapolres Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menyebut, saat ditemukan pihaknya menemukan sejumlah keganjilan pada jasad korban. Dari penyelidikan, polisi mengerucut pada dua nama yang memang menjadi orang terakhir yang keluar bersama korban. Keduanya diketahui bernama M. Syafii (24) dan MNR (15) yang masih berstatus pelajar.

Kedua pelaku terpaksa ditembak di kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap. “Pelaku Syafi’I memang berusaha melawan saat akan ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Maka dari itu, kami harus melakukan tindakan tegas terukur dengan memberikan timah panas pada kaki tersangka” ungkap Arsal kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).

Kasat Reskrim AKP Hasran Cobra menambahkan,
pengungkapan kasus ini adalah kolaborasi dari Polres Lumajang dan Polres Jember yang tergabung dalam Macan Nusantara Bersatu (tim reserse se-Indonesia). “Berkat solidnya kerja sama Tim Cobra Polres Lumajang dan Sat Reskrim Polres Jember, pelaku dapat ditangkap dengan cepat. Namun demikian, pelaku mengaku telah menjual motor milik korban ke seseorang di wilayah Kabupaten Situbondo, sedangkan perhiasan korban ditemukan dirumah paman tsk safi’i. Kami akan terus mendalami kasus ini,” ujar Hasran Cobra.

Dari tekonstruksi di lokasi kejadian tergambar bagaimana motif pembunuhan tersebut dilakukan. Peristiwanya berawal saat tersangka Safi’i janjian kencan dengan korban dengan kesepakatan pembayaran Rp50 ribu. Korban terlihat dijemput oleh tersangka 1 dan, sedangkan tersangka  2 kerumahnya menuju ke tempat kejadian.

Sesampaikan di lokasi, tersanfka Safi’i bersetubuh dengan korban, sedangkan MNR disuruh membeli rokok. selesai bersetubuh, korban meminta bayaran tambahan Rp1 juta, dengan alasan tarifnya sudah naik.

Namun, permintaan ini ditolak oleh Safi'i sehingga terjadi cekcok mulut. Safi’i lalu memukul korban dengan tangan kosong 2 kali ke arah wajah korban, dan memukulnya kembali menggunakan helm berulangkali ke arah wajah korban sampai korban tidak sadarkan diri.

Korban selanjutnya diseret ke arah sungai yang berjarak 10 meter dari lokasi kejadian. Saat itulah MNR datang dan membantu Safi'i mengankat tubuh korban membuangnya tubuh korban kedalam sungai Bondoyudo, Lumajang.  LJasad korban akhirnya terbawa arus sungai cukup jauh melintasi wilayah Lumajang sampai di pantai Paseban, Jember.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama