Korupsi Mantan Walikota Cimahi Rp 37,4 Miliar Segera Disidangkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum  Kejakgung), DR Mukri, SH, MH 
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Perkara korupsi kedua kalinya atas nama mantan Walikota Cimahi Jawa Barat MIT,  akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.

Dalam perkara yang kedua ini terdakwa MIT diduga  melakukan korupsi penyalahgunakan APBD-P Rp 37,4 milIar. Dimana berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari Cimahi), Kamis kemarin (17/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum  Kejakgung), DR Mukri, SH, MH menjelaskan, dalam tahap 2 (P-21) ini Penyidik selain memyerahkan tersangka  MIT juga barang bukti berupa uang sebesar Rp 5 miliar lebih dan barang bukti lahan tanah seluas 24.790 m² yang terletak di Cibeureum Kelurahan Cibeureum Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.

 

Pada surat dakwaan tersangka dipersalahkan melanggar :

Primair, P 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka MIT Pensiunan, Pegawai Negeri Sipil atau  mantan Walikota Cimahi periode 2002-2007 dan periode 2007-2012. Perbuatan korupsinya diduga  melakukan penyalahgunaan APBD-P Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006-2007 hingga merugikan keuangan negara Rp 37,4 miliar sesuai perhitungan BPKP Jawa Barat.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka MIT dengan cara penyertaan modal Daerah Kota Cimahi pada perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT Lingga Buana Wisesa dalam rangka pembangunan pasar raya Cibeureum dan pembangunan Sub Terminal Kota Cimahi.

Saat tersangka MIT diserahkan  kepada Penuntut  Umum didampingi penasihat hukum  dan barang bukti  oleh Penyidik Kejari Cimahi , berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21).

Terhadap tersangka  tidak dilakukan penahanan karena, merupakan terpidana yang saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin Bandung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh KPK. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama