Polres Muara Enim Ciduk Edi Amrizal Dari Hasil Pengembangan Kasus Narkoba


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -Berawal dari penangkapan dua pemuda bernama Aryo Purnomo Bin Ediwansah (23 th) dan Arkoni Bin Boy Iskandar, yang diduga terlibat kasus narkoba, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil menemukan tersangka lagi.

Akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka Edi Amrizal Alias Adi Bin Al Imron (34 th) Warga Dusun I Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Tersangka diketahui sering melakukan aksinya sebagai bandar/kurir narkoba di sekitaran wilayah hukum Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, SH melalui Humas M Yarmi mengakui bahwa terungkapnya tersangka ini adalah hasil pengembangan dari dua pelaku narkoba yang sudah tertangkap di jalan Lintas Sumatera Simpang Becak Dusun I Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (23/01/2019).

Tersangka ini juga merupakan pemesan narkoba yang tertangkap dari tangan Aryo Purnomo dan Arkoni di jalan Lintas Sumatera Simpang Becak Dusun I Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Tim Trabazz Polsek Gunung Megang segera menyelidiki keberadaan tersangka Edi Amrizal. Kemudian didapati informasi bahwa tersangka sedang berada di Dusun VII Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Anggota Tim Trabazz Polsek Gunung Megang segera meluncur ke tempat keberadaan tersangka yakni didusun VII Desa Penanggiran Kecamatan Gunung Megang dan berhasil mengamankan tersangka Edi Amrizal Alias Adi Bin Ali Imron, Kamis (24/01/2019) sekira pukul 21.30 WIB. Selanjutnya pelaku tersebut dibawa kembali ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama