TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota Kembali Tangkap Penyebar Hoax


GORONTALO (wartamerdeka.info)  -  Polres Gorontalo Kota pada Selasa 15/1/2019 sekitar pukul 16.22 wita kembali mengamankan seorang laki laki JRD (23) asal Desa Ikhwan Kec. Dumoga Barat Bolmong Sulut.

Menurut Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendy Senonugroho SIK bahwa yang bersangkutan diamankan sehubungan berita hoax yang disebarkan melalui media sosial.

"Sore ini kita berhasil amankan pelaku penyebar berita Hoax JRD asal Dumoga Barat Bolmong Sulut," terang Hendy.

Pelaku tersebut pada Senin 14 /1/2019 sekitar pukul 13.00 wita diketahui telah memposting melalui media sosial dalam akun facebook miliknya,  berupa video korban kecelakaan kendaraan bermotor yang dalam keterangan video tersebut yang bersangkutan menulis  tempat kejadian  di terminal 42 kota Gorontalo dan korban tersebut merupakan korban penganiayaan benda tajam akibat bentrok antar kelompok preman.

"Setelah kita cek di TKP ternyata kejadian tersebut tidak benar," tambah Hendy.

Menurutnya,  dari interogasi terhadap yang bersangkutan, motif dari pelaku  hanya untuk mencari sensasi di media sosial.

"Tersangka saat ini diamankan di Satreskrim Polres Gorontalo Kota guna proses lebih lanjut,"imbuh Hendy.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK  kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial.

"Kepada seluruh masyarakat kembali saya ingatkan agar gunakan media sosial secara bijaksana, jangan mudah menyebarkan berita Hoax.  Dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah diatur bagi barang siapa menjadi penyebar berita hoax atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana 3 s/d 10 tahun, "kata Wahyu. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama