TANJUNG ENIM (wartamerdeka.info) -Masyarakat Tanjung Enim dan sekitarnya dibikin kaget, karena PT Bukit Asam Tbk yang bergerak di bidang tambang batu bara, diam-diam menyewakan tanah milik pemerintah seluas 63 Hektare di wilayah Tanjung Enim.
Tanah seluas 63 hektare itu terletak di wilayah Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul. Padahal hak guna tanah yang dikuasai PT Bukit Asam sejak puluhan tahun lalu itu sudah dibatalkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Secara tertulis, Bupati Muara Enim, terdahulu Ir H Muzakir Sai Sohar telah membatalkan hak usaha tanah tersebut. Seharusnya, dengan pembatalan itu, tanah tersebut mutlak kembali ke Pemkab Muara Enim dan PT Bukit Asam tak berhak menyewakannya ke pihak lain.
Sewa tanah seluas 63 hektare tersebut di tandatangani Suhedi, yang saat ini menjabat sebagai General Manager UPTE PT Bukit Asam (Tbk).
Menanggapi persoalan itu, pakar hukum senior Khairil Syah, mengatakan pihak PT Bukit Asam tak berhak menyewakan tanah tersebut setelah dilakulan pembatalan secara tertulis oleh Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar.
"Jika hal itu tetap diberlakukan maka pihak PT Bukit Asam telah melakukan pelanggaran hukum, " ujar Khairil Syah Rabu (20/2/2019).
![]() |
Pakar hukum senior Khairil Syah |
Seharusnya, kata Khairil Syah, sejak setelah adanya pembatalan hak guna usaha, tanah itu harus dikembalikan ke Pemkab Muara Enim. Artinya, tanah tersebut tidak dibisniskan dengan cara disewakan ke pihak ketiga.
"Saya berharap agar pihak Pemkab Muara Enim segera bertindak tegas dengan penyewaan tanah tersebut. Jika tidak, pemerintah akan terus merugi," tegas Khairil yang dikenal sebagai praktisi hukum andal Indonesia itu.(Agus v/Tim)
Tags
Daerah