// Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. // China sejauh ini telah berhasil melewati krisis minyak bersejarah. Namun, saat Xi bersiap bertemu Trump, biaya mulai meningkat. // Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni mengkritik komentar Trump tentang Paus Leo XIV //

Pineapple

Jepang memperingatkan potensi gempa dahsyat setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda.


Para pejabat Jepang telah mengeluarkan peringatan setelah gempa berkekuatan 7,7 melanda wilayah timur laut negara itu pada tanggal 20 April. Mereka memperingatkan bahwa gempa dahsyat dapat terjadi dalam seminggu ke depan dan menyerukan agar masyarakat tetap bersiap menghadapi peristiwa seismik besar lainnya.

Satresnarkoba Polres Serang Amankan Satu Orang Pelaku Narkoba

Tersangka kasus narkoba dan barang bukti sabu-sabu diamankan polisi
SERANG (wartamerdeka.info) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di pinggir jalan raya tepatnya di Kampung Kebon Jeruk, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Serang, Kamis (21/2/2019) malam.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P membenarkan penangakapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Serang.

Edy menjelaskan, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Serang mendapatkan informasi bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di pinggir jalan raya di Kampung Kebon Jeruk, Kecamatan Cikande. Selanjutnya, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika  jenis sabu milik tersangka L. Kemudian, atas Kejadian tersebut  tersangka  beserta barang bukti dibawa  ke kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kami mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1, 33 gram milik tersangka L," kata Edy saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (22/2/2019).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Bidhum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama