Satresnarkoba Polres Serang Amankan Satu Orang Pelaku Narkoba

Tersangka kasus narkoba dan barang bukti sabu-sabu diamankan polisi
SERANG (wartamerdeka.info) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di pinggir jalan raya tepatnya di Kampung Kebon Jeruk, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Serang, Kamis (21/2/2019) malam.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P membenarkan penangakapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Serang.

Edy menjelaskan, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Serang mendapatkan informasi bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di pinggir jalan raya di Kampung Kebon Jeruk, Kecamatan Cikande. Selanjutnya, pada saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika  jenis sabu milik tersangka L. Kemudian, atas Kejadian tersebut  tersangka  beserta barang bukti dibawa  ke kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kami mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1, 33 gram milik tersangka L," kata Edy saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (22/2/2019).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Bidhum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama