Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika


SERANG (wartamerdeka.info) -  Sat Res Narkoba Polres Serang Polda Banten, berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Minggu (23/02/2019).

Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku berinisial AF bin M (27) sedang menggunakan barang haram tersebut di sebuah rumah di wilayah Kec. Ciruas, Kab. Serang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Serang melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, SIP, dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (23/02/2019).

"Tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang di simpan di sebuah bekas bungkus rokok Surya yang pada saat itu disimpan di kamarnya," ujar AKBP Edy.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dengan cara membeli sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari seseorang yang  bernama ABANG (DPO). Atas Kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres serang kabupaten untuk diperiksa lebih lanjut.

Untuk saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar sabu tersebut, ungkap AKBP Edy.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. tuturnya.

Kapolda Banten dan seuruh Polres jajaran, sangat berkomitmen untuk memberantas Narkoba, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba adalah musuh  bersama.

"Mari kita berkomitmen untuk bersatu perangi narkoba," imbuh Edy. (Hms)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama