Andre, Pelaku Pemerkosaan Di Pondok Kebun Karet Diringkus Polisi


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Andre Aprila  Bin Amir Halim (26) warga Desa Sialingan Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, diamankan Polsek Lembak, Sabtu  (30/03/2019). Pasalnya, Andre diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap SA (24) warga Dusun III Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dari informasi yang dihimpun, kasus pemerkosasan tersebut terjadi pada Selasa (26/03/2019), di pondok kebun karet Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Ceritanya, sekira pukul 13.00 WIB korban dijemput oleh pelaku di rumah korban, lalu korban meminta pelaku untuk menghantarkanya ke Rumah Makan (RM) Siang Malam untuk menunggu mobil Travel tujuan Palembang. Akan tetapi, ketika di jalan pelaku mengajak korban pergi mengelilingi Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim.

Kemudian ketika berada di sebuah perkampungan yakni di Desa Gaung Asam, pelaku yang membonceng korban menggunakan motor,  berhenti di sebuah pondok di kebun karet Desa Gaung Asam.

Di pondok tersebut pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, pada saat itu korban menolak tetapi pelaku tetap memaksa dengan menurunkan celana korban.

Korban sempat menendang pelaku tetapi karena kalah tenaga, pelaku akhirnya memperkosa korban, pada saat diperkosa, korban masih melakukan perlawanan yang menyebabkan tubuh korban mengalami luka lecet di punggung dan kaki.

Setelah berhasil memperkosa korban pelaku mengancam korban agar jangan bercerita dengan orang lain. Jika diceritakan pelaku tidak akan bertanggung jawab.

Pelaku mengantar korban ke simpang empat Gelumbang untuk naik travel ke arah Palembang. Dan sesampai di Palembang, korban langsung menceritakan peristiwa tersebut memberitahukan keluarganya, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembak.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, membenarkan telah terjadi kasus pemerkosaan tersebut.

“Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan , meriksa saksi saksi dan visum terhadap korban. Pelaku berhasil kita amankan di Desa Beliung Kecamtan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim. Dan setelah di introgasi awal pelaku mengakui perbuatan telah memperkosa korban,”  ucap Desi.

Desi menyebut, sejumlah barang bukti berupa celana panjang jeans warna abu-abu, kameja panjang warna putih, dan barang bukti lainnya sudah diamankan pihaknya.

“Semua barang bukti sudah kita amankan dan pelaku akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan," pungkasnya.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama