Jadi Narasumber Dalam Konferensi PWI Prov Banten, Kabid Humas Polda Banten Ingatkan Lagi Soal Berita Hoax


SERANG (wartamerdeka.info) - Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si yang diwakili Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam acara  Konferensi PWI Provinsi Banten di Aula Korem 064/Maulana Yusuf Serang Banten, Kamis (28/03/2019) Pukul 10:00 Wib

Kegiatan Konferensi PWI Provinsi Banten  yang mengambil tema peningkatan kualitas wartawan melalui visi organisasi yang berkesinambungan dilaksanakan dalam rangka optimalisasi program kerja persatuan wartawan Indonesia (PWi) Provinsi Banten.

Turut dihadiri Danrem 064 / Maulana Yusuf Kolonel Inf. Widiyanto yang diwakili Mayor Rusdianto pas Intel 064 / Maulana Yusuf,  ketua pusat PWI Indonesia yang diwakili oleh Ketua bidang pembelaan wartawan PWi pusat Oktaf Riyadi, Plt ketua PWI Banten Rian Nopendra dan wartawan seluruh Banten yang tergabung dalam PWI berjumlah 100 orang peserta.

Dalam sambutannya ketua pusat PWI Indonesia yang diwakili oleh Ketua bidang pembelaan wartawan PWi pusat Oktaf Riyadi menghimbau untuk ketua PWI yang jadi saat ini memberikan pesan kepada para wartawan untuk sharing berita dahulu, jangan sampai asal memberitakan pemberitaan, dan jangan sampai wartawan menggunakan narkoba atau barang haram lainnya.

"Wartawan tolong redam pemberitaan menjelang pemilu 2019. Wartawan harus menjadi penenang masyarakat di media, harus jaga NKRI dengan pemberitaan yang adem, " ujarnya.

Danrem 064 / Maulana Yusuf Kolonel Inf. Widiyanto yang diwakili Mayor Rusdianto pas Intel 064 / maulana yusuf menyampaikan bahwa tugas wartawan sama seperti tugas Tni ataupun polri untuk menjaga negara.

"Tugas kita sama memberikan informasi dan menjaga kesatuan NKRI, tolong jaga kesatuan NKRi dengan membuat berita yang sesuai dan diera pemilu ini redam pemberitaan yang memanas dengan tulisan yang baik, " katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menyampaikan permohonan maaf kapolda Banten tidak bisa hadir karena ada acara yang tidak bisa ditinggakan

"Kapolda Banten sangat mendukung dengan digelarnya acara ini konfrensi PWI provinsi Banten ini semoga dengan digelarnya acara ini dapat memilih pemimpin yang sesuai dengan visi organisasi PWI dan semoga dapat berkerjasama menjaga kamtibmas di wilayah hukum polda Banten ini, " katanya.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Banten mengatakan, derasnya arus informasi di era globalisasi saat ini netizen dan masyarakat di media massa dapat dipermudah untuk mendapatkan informasi, baik berupa teks, gambar, maupun video.

"Dengan mudahnya penyebaran informasi atau pemberitaan saat ini ada keprihatinan dengan munculnya  konten-konten negatif provokatif, adu domba dan kabar bohong atau hoax. Hal ini sangat jelas tidak mengindahkan etika, " ujarnya.

Kemudian dalam paparannya kabidhumas menjelaskan Hoax adalah Informasi yang tidak benar, dengan dibumbui (ditambah-kurang-i) dengan kata-kata sedemikian rupa sehingga seolah-oleh benar adanya.

"Mari kenali Ciri-ciri hoax. Hoax dapat Mengakibatkan kecemasan, kebencian, dan permusuhan. Sumber berita tidak jelas. Hoax di media sosial biasanya pemberitaan media yang tidak terverifikasi, tidak berimbang, dan cenderung menyudutkan pihak tertentu. Bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul, dan pengantarnya provokatif, memberikan penghukuman serta menyembunyikan fakta dan data. Ciri khas lain hoax adalah adanya HURUF KAPITAL, huruf tebal (bold), banyak tanda seru, dan tanpa menyebutkan sumber informasi. Ciri utama hoax adalah tanpa sumber. Penyebar hoax biasanya menuliskan copas dari grup sebelah atau kiriman teman," ujarnya.

AKBP Edy mengungkapkan, penyebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.

"Bicara hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), "kata kabid humas saat menghimbau wartawan

Dalam perbedaan media, kabidhumas polda mengajak wartawan untuk bersatu bersama-sama menangkal pemberitaan yang belum tentu benar atau hoax dan mari menjaga NKRI Damai

"Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar, " imbuhnya. (A/Fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama