Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Miliki Narkoba Jenis Gorilla, AZ dan NB Diciduk Resnarkoba Polres Cilegon


CILEGON (wartamerdeka.info) -Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menciduk dua orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Tembakau Gorilla dikediamannya wilayah Lebak Gede Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, Senin (04/03/2019) pukul 22.30 WIB

Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir MSi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH, Selasa (05/03/2019), membenarkan atas penangkapan dua orang tersangka pengguna Narkotika jenis Gorilla. Pelaku yang berhasil diamankan AZ (24) dan NB (31) yang merupakan warga Kabupaten Cilegon, Banten.

Dijelaskan Edy, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu paket kertas warna coklat yang di dalamnya diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan jumlah keseluruhan berat kotor 3,20 gram dan uang sebesar Rp.100.000.

"Terhadap AZ dan NB akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a JO pasal 6 ayat (3) UU No Tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan Menkes RI nomor 2 twhun 2017 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"terang Kabid Humas

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya Narkoba karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata - mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.

Edy mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama