Musik Remix Dilarang Di Kec Ujan Mas


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Kapolsek Gunung Megang, Kepala Desa serta Pemilik Orgen Tunggal Se Kcamatan Ujan Mas sepakat melarang organ tunggal mainkan musik/irama remix di malam hari.

Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat koordinasi  di Aula Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, Kamis (28/02/2019).

Rakor dihadiri Camat Ujan Mas (Sugiarto Delimpah,S.sos,M.si. Kapolsek Gunung Megang (Feriyanto.SH), Dan Ramil Muara Enim/yang mewakili (Serda Marhadi), Sekcam Ujan Mas (Hasman Hadi), Kepala Desa/yang Mewakili Se Kecamatan Ujan Mas, Tokoh Masyarakat Se Kecamatan Ujan Mas dan lemilik organ tunggal se Kecamatan Ujan Mas.

Sugiarto Delimpah, S.sos, M.si Camat Ujan Mas menegaskan kepada Kepala Desa Se Kecamatan Ujan Mas agar masyarakatnya yang melakukan hajatan/acara membuat Surat Izin Keramaian Ke Polsek Gunung Megang.


Kepala desa Muara Gula Suluhudin menyampaikan agar yanh mempunyai hajatan atau acara jangan bermain Musik Remix karena sering terjadinya keributan, mabuk mabukan dan mengkomsumsi narkoba.

Kapolsek Gunung Megang menyampaikan, agar masyarakat mentaati kesepakatan koordinasi tersebut, yakni mengakhiri acara/organ tunggal pada pukul 00.00 wib dan tidak bermain musik remix.

Rapat tersebut disetujui oleh Kepala Desa se Kecamatan,Toko Masyarakat dan Pemilik Orgen tunggal dengan kesepakatan tersebut dan saling berkerja sama menjaga Kamtibmas Sekecamatan Ujan Mas.

Sedangkan Kapolsek Gunung Megang Menyarankan Membuat Surat Kesepakatan (MoU) yang  ditanda tangani oleh Camat Ujan Mas, Jepala Desa Se Kecamatan Ujan Mas dan pemilik organ tunggal, dan apa bila dilanggar kesepakatan perjanjian akan dikenakan sanjsi.

Kesepakatan perjanjian yang ditanda tangani antara lain,  masyarakat yang akan melakukan hajatan memakai atau menyewa organ tunggal diharapkan membuat Izin Keramaian ke Polsek Gunung Megang dan perjanjian sewa orgen tunggal dengan acara (Siang) dimulai dari pukul 09:00 wib s/d pukul15.30 wib dan acara (Malam) dimulai dari pukul 19.30 wib  s/d pukul 00:00 wib.

Pemilik acara bertanggung jawab apa bila musik remix dimainkan dan dikenakan sanksi sesuai kesepakatan.

Dalam acara tersebut siapa yang melakukan gangguan Kamtibmas di acara tersebut akan dtindak tegas oleh aparat  Penegak Hukum setempat, Selain itu juga tidak melakukan perjudian, tidak menjual minuman keras/Alkohol dan Narkoba jenis apa pun, dan Barang siapa yg melanggar maklumat ini akan segera ditindak tegas sesuai UU Pasal 503 KUHP. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama