Panwascam Bekasi Timur Mengajak Masyarakat Mengawasi Pemilu 2019


BEKASI (wartamerdeka.info) - Komisioner Panwascam Bekasi Timur Bidang Penindakan, Ilman Arif S.pd mengklarifikasi terkait berita yang beredar di berita media online Radar Nusantara New dan Rakyat Bekasi.com pada hari selasa, 26/03/2019, terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan Nur Suprianto, Caleg DPRD Provinsi Dapil Jabar 8 dari Partai PKS.

Ilman mengatakan, dalam Perundang-undangan Pemilu Tahun 2019 tidak ada yang mengatur mengenai pembagian contoh surat suara pada saat kampanye, yang ada hanya peraturan pemakaian logo KPU pada peraturan KPU No. 17 Tahun 2015. Selain ketentuan yang ada di peraturan KPU apabila ingin memakai logo KPU harus se izin KPU RI. 

"Mengenai pembagian contoh surat suara yang berlogo KPU dalam kampanye Deklarasi caleg PKS di rumah Juang Perumahan Margahayu ada team dari Panwas yang mengawasi acara deklarasi tersebut, panitia acara deklarasi hanya membagikan contoh surat suara kepada tim Relawan pemenangan saja bukan kepada warga, kalau mengenai pembagian sembako murah ketika kampanye di perbolehkan asal dengan harga yang wajar," ungkap Ilman, (Sabtu, 30/03/2019).

Ilman menambahkan, kiranya supaya semua elemen masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan pemilu yang sebentar lagi akan menuju puncaknya dan apabila masyarakat Bekasi Timur menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, kiranya agar melaporkan secara resmi kekantor Sekretariat Panwascam Bekasi Tmur agar bisa di proses sesuai Undang-undang yang ada. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama