Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Pengacara OC Kaligis Mengajukan PK Kedua Minta Hukuman Diringankan MA


JAKARTA (wartamerdeka.info) – Pengacara kondang, Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH untuk kedua kalinya  mengajukan Peninjauan Kembali (PK), melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ke Mahkamah Agung (MA).

Alasan Pengajuan PK kedua itu kata OC Kaligis, lantaran ingin hukumannya dipotong menjadi dua tahun.

Ia membandingkan hukumannya dengan anak buahnya, Yagari Bhastara alias Gary yang juga menjadi terpidana dalam perkara yang sama.

Padahal dalam PK pertama tahun 2017, hakim MA telah menurunkan hukuman OC Kaligis yang semula 10 tahun menjadi 7 tahun.

Menurut OC kaligis, dirinya masih  bisa mengajukan PK ke-2 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maksimum dua kali pengajuan PK. “Sesuai aturan MK, PK maksimal dua kali. Itu yang kita lakukan, “ ujar OC Kaligis kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3).

Pengacara OC Kaligis Mengajukan PK Ke-2 Agar Hukuman Turun

Kaligis berharap hukumannya bisa disamakan dengan hukuman anak buahnya. “Setidaknya saya sama dengan Gar. Gary hanya divonis dua tahun padahal dia pelaku utama. Disparitas besar ini gambaran ketidakadilan terhadap diri saya,” tegas OC kaligis.

OC Kaligis menilai, Gary berperan utama dalam perkara ini karena menjadi pihak yang menyerahkan uang pada hakim PTUN Medan, Irianto Putro Tripeni. Ia juga mengklaim sama sekali tak mengetahui kepergian Gary ke Medan saat memberikan uang tersebut.

“Sesuai fakta persidangan, saya sama sekali tak beperan dalam pemberian uang pada hakim Tripeni,” ucap Kaligis.

Ia berharap MA mengabulkan PK yang diajukan mengingat usianya saat ini sudah 77 tahun. Kaligis juga mengaku sedang dalam kondisi sakit. “Saya harap melalui PK kedua ini dan demi keadilan, saya dapat segera dibebaskan,” ucapnya.

Pada perkara suap ini, Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Uang suap itu diperoleh Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, bernama Evy Susanti. Suap itu diberikan agar Gatot bebas dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sejumlah kasus korupsi.

Terpidana lain yang ikut terseret dalam kasus itu yakni Tripeni, Gary, dan Syamsir. Satu hakim Dermawan Ginting dan eks Sekjen Partai Nas Dem Rio Capella.

Tripeni, Dermawan, dan Gary divonis dua tahun penjara, sementara Syamsir divonis tiga tahun penjara dan Rio 1,5 tahun penjara.

Sementara Kaligis divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pengadilan negeri, tujuh tahun tingkat banding dan diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat MA. Namun dalam PK tahun 2017 hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.

Putusan tujuh tahun di tingkat PK-1 dinyatakan Kaligis terlalu berat. Maka itu ia mengajukan PK-2. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama