Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Ketua KSBSI OKU Siap Melayani Pengaduan Keluhan Buruh Di OKU

Herman Sawiran Ketua KSBSI (Konferderasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia) Cabang OKU 
OKU (wartamerdeka.info ) - Peringatan Hari Buruh Sedunia yang Jatuh pada Rabu (1/5), diharapkan menjadi momen atau peringatan yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Herman Sawiran Ketua KSBSI (Konferderasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia) Cabang OKU mengharapakan bahwa Pemerintah daerah dapat memaksimalkan upaya mensejahterakan buruh dan menekan sistem tenaga kontrak antar waktu atau Outsourching di Bumi Sebimbing sekundang.

“Dengan peringatan Hari buruh Internasional ini semoga kaum buruh di Indonesia semakin sejahtera, dan pemerintah dapat menekan sistem pekerja kontrak antar waktu” tegas Herman Sawiran kepada awak media, Selasa (30/04/2019).

Herman juga menyatakan bahwa peringatan hari buruh di OKU khususnya, tidak disertai dengan aksi pergerakan massa turun ke jalan.

“Kita saat ini sedang berada di tahun politik, kita utamakan menjaga suasana kondusif dan kamtibmas di OKU ini,” sambung Herman.

Dikhawatirkan terjadi gesekan dan provokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Herman juga menyatakan bahwa KSBSI melayani pengaduan keluhan dari Buruh di OKU, apabila terjadi pelanggaran hukum antara perusahaan dan buruh dan sengketa hukum yang melibatkan buruh di Kabupaten OKU. .(maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama